src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ombudsman Kaltim menjadi perhatian sepanjang 2025 setelah ratusan aduan masyarakat terkait pelayanan publik masuk ke lembaga tersebut. Dilansir dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menerima sebanyak 513 akses laporan masyarakat sepanjang tahun 2025. Dari total tersebut, sekitar 188 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan pendalaman identitas pelapor.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Mulyadin, mengatakan laporan yang dapat ditindaklanjuti berasal dari masyarakat yang melengkapi dokumen pengaduan dan menyampaikan laporan secara langsung sebagai korban atau pihak yang diberi kuasa.
“Kurang lebih sekitar 200 laporan masyarakat yang bisa kami tindak lanjuti kepada instansi terlapor,” ujarnya di Samarinda, Senin (25/5/2026).
Mulyadin menegaskan hampir seluruh laporan masyarakat yang masuk tetap mendapatkan perhatian dari Ombudsman. Bahkan, capaian penyelesaian laporan di Kalimantan Timur disebut melampaui target yang ditetapkan Ombudsman pusat pada tahun 2025.
“Target berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2025 itu sebanyak 168 laporan. Namun, kami di Perwakilan Kaltim berhasil menyelesaikan lebih dari 213 laporan,” katanya.
Menurut dia, tingginya jumlah laporan yang masuk menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman dalam membantu menyelesaikan persoalan pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Selain menerima laporan secara langsung, Ombudsman Kaltim juga menerapkan pola respons cepat, terutama dalam kondisi darurat yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam situasi tertentu, laporan dapat disampaikan melalui sambungan telepon maupun layanan WhatsApp Center tanpa harus menunggu seluruh dokumen administrasi lengkap.
“Kalau dalam keadaan darurat, masyarakat cukup menghubungi Ombudsman melalui telepon atau WA Center, maka kami bisa segera mengotentikasi. Persyaratan administrasi bisa diproses kemudian,” jelasnya.
Ombudsman Kaltim turut mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor maupun berkonsultasi terkait persoalan pelayanan publik. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan WA Center Ombudsman di nomor 0811-171-3737.
Melalui layanan tersebut, masyarakat di seluruh Kalimantan Timur diharapkan lebih mudah menyampaikan keluhan dan laporan pelayanan publik, meski pelapor tetap diwajibkan melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.