src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pencurian meteran air PDAM menjadi perhatian warga setelah polisi berhasil mengungkap aksi pencurian meteran air yang meresahkan masyarakat dan pelaku UMKM di wilayah Penajam.
Dilansir dari laman resmi Polres Penajam Paser Utara, jajaran Sat Reskrim Polres PPU berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air PDAM yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengungkapan kasus dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres PPU pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Kelurahan Penajam. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi berbeda.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat melalui layanan pengaduan darurat Call Center 110 Polri.
“Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar AKP Handry.
Laporan yang diterima polisi menyebutkan maraknya kehilangan meteran air PDAM di sejumlah titik wilayah Penajam. Aksi pencurian tersebut mengganggu distribusi air bersih dan merugikan pelanggan, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lapangan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku berinisial S (26), warga RT 04 Kelurahan Penajam dan N (22), warga Jalan Proklamasi RT 08 Kelurahan Penajam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit meteran air PDAM yang telah dihancurkan, dua unit meteran air yang telah dibakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio KT 6587 VA.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga sengaja merusak meteran air untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual. Sisa meteran kemudian dihancurkan dan dibakar guna menghilangkan jejak.
Polisi menduga kedua pelaku telah beraksi di 26 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Salah satu sasaran pencurian adalah meteran air milik pelaku UMKM yang berdampak pada terganggunya aktivitas usaha warga.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegas AKP Handry.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana denda.
Polres PPU menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri sekaligus menjaga keamanan fasilitas publik.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.