src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. (Foto: Shutterstock)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim mengungkap fakta yang disebut menjadi salah satu bagian dari perjalanan panjang pendampingan korban dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman, Tenggarong Seberang.
Salah satu peristiwa yang masih diingat hingga kini adalah pelaksanaan mubahalah antara perwakilan lembaga pendamping dengan pimpinan pondok pesantren pada 2021.
Kepala Biro Hukum TRC-PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan lembaganya mulai memberikan pendampingan hukum sejak kasus pertama mencuat pada 2021. Saat itu, dugaan pelecehan seksual disebut melibatkan anak pimpinan pondok pesantren.
Menurut Sudirman, proses hukum pada saat itu belum dapat berlanjut karena minimnya alat bukti dan saksi yang bersedia memberikan keterangan. “Waktu itu, dianggap bukti tidak kuat, hanya satu korban saja yang berani bicara dan tidak ada yang berani bersaksi, jadi laporan tidak bisa dilanjutkan,” ujar Sudirman, Kamis 25 Juni 2026.
Sudirman mengisahkan bahwa pendampingan yang dilakukan TRC-PPA Kaltim sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga pengelola pondok pesantren. Mereka merasa nama baik keluarga dan lembaga tercemar akibat munculnya tudingan tersebut.
Situasi itu kemudian berujung pada tantangan melakukan mubahalah di Kantor Polsek Tenggarong Seberang yang disaksikan sejumlah pihak, mulai dari keluarga pimpinan pondok, aparat kepolisian hingga anggota TRC-PPA Kaltim.
“Kyai senior itu bersumpah, jika benar apa yang dituduhkan ke anaknya, maka akan kena kepada keluarganya. Tapi, jika tuduhan itu tidak benar, maka bala akan menimpa ke orang yang menuduh,” ungkap Sudirman.
Sudirman mengatakan, dalam perkembangan berikutnya muncul perkara lain yang kemudian diproses aparat penegak hukum. Ia mengaitkan perkembangan tersebut dengan isi mubahalah yang pernah dilakukan saat itu.
Dikutip dari media NU Online, Syekh Muhammad Mutawalli asy-Syarawi menjelaskan mubahalah adalah suatu bentuk doa bersama antara dua pihak yang berselisih agar laknat diturunkan atas pihak yang berdusta. Contoh doa mubahalah tersebut di antaranya adalah seperti, “Ya Rabb, turunkanlah laknat-Mu atas siapa pun yang berdusta di antara kami.” (Tafsir asy-Syarawi al-Khawathir, [Mathabi’ Akhbar al-Yaum, t.t], jilid IV, halaman 107).
Mubahalah memiliki landasan dalil yang kuat dalam Al-Qur’an, yang kemudian dikenal dengan istilah “ayat mubahalah” dalam kitab-kitab tafsir. Salah satu ayat tersebut adalah sebagaimana ditegaskan, Allah berfirman: فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ ما جاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعالَوْا نَدْعُ أَبْناءَنا وَأَبْناءَكُمْ وَنِساءَنا وَنِساءَكُمْ وَأَنْفُسَنا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكاذِبِينَ Artinya, “Siapa yang membantahmu dalam hal ini setelah datang ilmu kepadamu, maka katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada para pendusta.’” (QS Ali ‘Imran, [3]: 61)
Berkaca pada rangkaian kasus yang terjadi, TRC-PPA Kaltim menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas terhadap keberlangsungan operasional pondok pesantren tersebut.
Menurut Sudirman, keselamatan dan perlindungan peserta didik harus menjadi prioritas sehingga aktivitas pembelajaran di lingkungan pondok perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Selain menyoroti perkara di Tenggarong Seberang, TRC-PPA Kaltim juga meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara. “Untuk di Kembang Janggut kejadian bukan di Ponpes, tapi di tempat pengajian anak,” kata Sudirman.
Ia menambahkan, perkara tersebut kini telah ditangani aparat penegak hukum Polres Kutai Kartanegara.
Camat Kembang Janggut, Suhartono, memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di masyarakat. Ia menegaskan bahwa terduga pelaku bukan merupakan guru mengaji yang ditugaskan pemerintah desa.
“Pelaku bukan guru ngaji, tapi pemilik rumah yang meminjamkan tempatnya untuk mengaji anak-anak,” tegas Suhartono.
Ia menjelaskan, kegiatan belajar mengaji tetap berlangsung karena tenaga pengajarnya masih aktif dan memperoleh dukungan pembiayaan melalui anggaran desa.
Suhartono mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya berani melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual.
“Tolong kepada orang tua untuk mengedukasi anaknya, agar jangan terlalu percaya dengan orang yang tidak dikenal. Serta berani melapor, jika terjadi pelecehan seksual oleh orang lain,” pungkasnya. (Andri)