HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Personel Tim Operasional Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda meringkus G (48) di Jalan Jelawat Gang 9 RT 001, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Minggu, 31 Maret 2024.
Pria ini adalah tersangka penikaman terhadap rekannya sendiri AP (28). Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengungkapkan kejadian pada Sabtu, 30 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu korban sedang mendatangi terduga pelaku di Jalan Jelawat Gg. 9 untuk menanyakan masalah dinamo. Namun, terjadi cekcok di antara keduanya. G tiba-tiba menyerang punggung atas sebelah kiri korban menggunakan pisau hingga mata pisau tersebut copot dari gagang dan menancap di punggung korban.
“Korban dibawa ke rumah sakit Dirgahayu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota,” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Samarinda Kota melalui Tim Elang langsung menuju ke alamat rumah pelaku dan meringkusnya. Saat diinterogasi oleh polisi, G mengaku tersulut emosi karena sudah punya dendam pribadi kepada korban.
Pelaku penikaman beserta barang bukti berupa gagang pisau segera diamankan ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut. (Zayn)