HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –Bijaklah bermedia sosial. Jika tidak, anda bisa berurusan dengan aparat hukum. Kejadian kali ini, seorang pria berusia 32 tahun dibawa ke Mapolres Berau lantaran melontarkan komentar bernada ujaran kebencian di media sosial.
Hendra (32) warga Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau melalui akun Facebook miliknya, menulis komentar tak pantas. Dia menuli komentar, ‘kayaknya pak pol juga minta jatah dari hasil bisnis rumah sakit’, pada unggahan link berita dengan judul ‘Pembawa Pulang Jenazah pasien COVID-19 di Berau Terancam Pidana’ yang disebar salah satu akun.
“Saya menyesal atas komentar saya tersebut. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Polres Berau atau pihak lain yang tersinggung atas komentar saya,” ungkapnya, Jumat 13 Agustus 2021.
Ia mengatakan, mengirim komentar tersebut hanya karena iseng semata. Ia mengaku tidak mengetahui peraturan penanganan pasien COVID-19.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya juga bersedia dikenakan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia,” bebernya.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono menyayangkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, penting untuk mengetahui isi berita daripada hanya membaca judul atas saja.
“Terkadang membaca judul berita tanpa mengetahui isinya bisa berakibat ketidaktahuan tentang apa yang terjadi sebenarnya. Itu tentu saja bisa menimbulkan komentar negatif. Entah itu terhadap instansi maupun perorangan,” bebernya.
Anggoro menjelaskan, ancaman pidana kepada orang yang nekat membawa pulang jenazah pasien COVID-19 bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan lantaran untuk mencegah kerumunan di masa pandemi.
Selain itu, adanya penyerobotan ke rumah sakit untuk membawa pasien COVID-19 bisa berdampak terhambatnya pelayanan tenaga kesehatan kepada pasien.
“Petugas keamanan dan tenaga kesehatan bekerja semaksimal mungkin untuk memberi perawatan dan perlindungan kepada pasien. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diharapkan,” jelasnya.
Ditegaskannya, persepsi soal bisnis rumah sakit dan polisi yang minta jatah terkait penanganan COVID-19, tidaklah benar. Jika memang ada, maka ia tidak segan akan menindak personelnya.
Bekerjasama dengan Kodim 0902/Berau dan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Kapolres mengatakan tidak hanya akan menindak warga yang menghalang-halangi kinerja petugas dalam menangani COVID-19.
Namun, ia juga akan menindak tegas anggotanya yang menyalahgunakan tugas yang telah diberikan. “Jika memang ada, tolong laporkan. Akan kita tindak tegas,” terangnya.
Ia mengatakan, saat ini Hendra tidak diproses hukum. Hanya dilakukan pembinaan. Jika mengulangi perbuatannya, dapat diancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ancaman hukumannya enam tahun,” tandasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim