src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Penyaluran elpiji 3 Kg di Berau mulai pakai skema tertutup. Pengecer tak bisa lagi menjual tabung elpiji bersubsidi ini. (Ist) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Skema subsidi tertutup dalam penyaluran tabung elpiji 3 kilogram gencar dilakukan. Peraturan tersebut diberlakukan sejak 1 Januari 2024 yang bertujuan agar penyaluran tepat sasaran.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Berau, Kamaruddin menyampaikan, pihak pangkalan tidak diperkenankan untuk menyalurkan gas melon tersebut ke pengecer. Jadi pembelian hanya bisa dilakukan ke pangkalan dan sub agen saja.
Menurutnya, hal ini juga untuk meminimalisir adanya permainan yang dilakukan para pengecer. “Peraturan ini berlaku sejak awal tahun 2024. Masyarakat yang membeli pun harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memang berhak membeli elpiji bersubsidi,” jelasnya.
Menurutnya, jatah elpiji bersubsidi harusnya mencukupi jika dilihat berdasarkan data jumlah penduduk miskin di Kabupaten Berau. Kata dia, jatah gas melon yang masuk ke Kabupaten Berau tidak pernah kurang. “Tapi yang sebenarnya mengeluh disini adalah orang-orang yang tidak berhak mendapatkan subsidi elpiji tersebut. Sehingga subsidi tertutup untuk di Kabupaten Berau pun diberlakukan,” bebernya.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Dinas Koperasi Perindustrrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hotlan Silalahi mengatakan, pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA akan ada pendistribusian serta sosialisasi ke masyarakat terkait dengan skema subsidi tertutup yang berlaku sejak awal Januari 2024 ini.
Kurang lebih 1.000 gas melon akan didistribusikan kepada masyarakat di empat kecamatan yakni Kecamatan Teluk Bayur, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Tanjung Redeb. “Hanya diperbolehkan membeli satu tabung gas melon dengan membawa KTP atau KK sebagai bukti yang berhak menerima subsidi. Kita juga ingin mengarahkan agar supaya orang beli elpiji 3 kg ini ke pangkalan, karena pengecer sudah tidak boleh lagi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Headlinekaltim.co pada Selasa, 9 Januari 2024.
Hotlan menambahkan, sebenarnya pemberlakuan skema tersebut akan dimulai Selasa 9 Januari 2024 sore. Namun, permasalahan pengawasan di lapangan jadi pertimbangan. “Kalau terjadi keramaian dan terjadi apa-apa bagaimana? Kalau di surat kami jam 8 pagi. Pengawasan nanti ada dari Diskoperindag Berau, Kepolisian, Satpol PP, dan pihak kecamatan,” pungkasnya. (Riska)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya