src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua komisi I DPRD Kaltim Jahidin (foto: Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim dorong berikan solusi atas masalah ganti rugi tanam tumbuh warga dan perusahaan PT Insani Bara Perkasa (IBP).
Hal itu disampaikan oleh Ketua komisi I DPRD Kaltim Jahidin pada awak media usai mengikuti rapat bersama Badan Kehormatan DPRD Kaltim di Gedung D lantai 3 Kantor DPRD Kaltim.
Untuk membantu mencari solusi atas persoalan tersebut, DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan mengundang Badan Perizinan Provinsi Kaltim, Dinas Pertambangan Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan rapat koordinasi.
“Ini kan berawal dari adanya laporan masyarakat kepada kami bahwa ada dugaan pencemaran lingkungan di lahan tumbuh warga. Kami juga sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan kedua belah pihak. Selanjutnya kami juga berencana untuk memanggil instansi terkait untuk mencari solusi permasalahan ini untuk kedua belah pihak agar segera selesai masalahnya dengan baik,” ujarnya.
Dikatakan Jahidin, saat menggelar RDP bersama kedua belah pihak beberapa waktu lalu, dari pihak warga mengajukan ganti rugi tanam tumbuh miliknya sebesar Rp 1,5 miliar. Namun Jahidin menegaskan bahwa, DPRD Kaltim hanya selaku pihak yang mediasi.
“Kemarin itu warga minta ganti rugi tanam tumbuhnya Rp 1,5 miliar. Nah kesimpulannya, kami dalam rapat hanya mediasi, kepanjangan tangan masyarakat. Menyerahkan kepada mereka antara pemilik lahan yang tidak dapat panen lagi tanam tumbuhnya untuk dibicarakan bersama dengan manajemen perusahaan. Agar diselesaikan secara kekeluargaan,” sarannya.
Komisi I DPRD Kaltim sendiri disebutkan Jahidin, masih menunggu laporan dari pihak perusahaan PT IBP dan masyarakat yang mengalami kerugian.
“Ini kami masih menunggu waktunya. Jadi laporan nanti dari perusahaan dan masyarakat yang mengalami kerugian, bagaimana penyelesaiannya. Jadi kita tidak bisa berpihak sebelah, kita kembalikan kepada kedua belah pihak untuk berunding menyelesaikan permasalahannya,” ujar Jahidin.
Karena kita ini kan, dewan tidak punya nilai eksekusi. Kita hanya mediasi, memfasilitasi rakyat yang kita wakili. Kemudian perusahaan itu juga adalah rakyat. Kalau itu selesai kedua belah pihak yang tujuannya hanya menyelesaikan masalah mereka,” pungkasnya lagi. (Advetorial)
Penulis : Ningsih
Editor: Amin