src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Izin Kedaluwarsa, Dinas PUPR Samarinda Angkut 4 Tiang Reklame

Izin Kedaluwarsa, Dinas PUPR Samarinda Angkut 4 Tiang Reklame

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Mar 2024 14:05 384 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Dengan berakhirnya masa perizinannya, tiang reklame yang berada di median Jalan HAM. Rifaddin dan Untung Suropati ditertibkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 34/2023 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Khususnya pada Pasal 31 ayat 4 yang menyatakan bahwa pencabutan izin serta pembongkaran reklame akan dilakukan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya seperti yang dimaksud dalam surat peringatan.

Penata Ruang Ahli Muda PUPR Kota Samarinda Juliansyah Agus menjelaskan perihal adanya pembongkaran di empat titik lokasi pada Jumat 22 Maret 2024 malam. Katanya, letak tiang reklame itu masing-masing berada di dekat Gerbang Stadion Palaran, depan RSUD Inche Abdoel Moeis, area Perumahan Grand Taman Sari, serta di seberang HARRIS Hotel.

“Kita sudah memberi peringatan, tapi dari pemilik tidak mau membongkar, berarti kita yang turun tangan menindaknya karena ini dilakukan pemerintah kota sesuai dengan Perwali, makanya ini asetnya dianggap hak milik Pemkot,” lanjutnya.

Juliansyah juga mengungkapkan terkait rencana penertiban tiang reklame untuk selanjutnya. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan sembari menunggu pembongkaran mandiri dari para pengusaha reklame.

“Insyaallah, sebelum atau sesudah lebaran nanti ada beberapa di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, lalu ada satu di Jalan Jakarta dan Kesuma Bangsa. Tapi kita tetap akan sesuai dengan SOP, artinya diberikan peringatan dulu, perintah bongkar secara mandiri, kalau itu diabaikan, PUPR sendiri yang langsung turun tangan,” ujarnya kepada headlinekaltim.co.

Penertibantiang kali ini merupakan agenda kesekian kalinya di awal tahun. Ia membeberkan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan penertiban sebanyak 4 tiang di dua alamat yang berbeda, antara lain ialah Jalan Panjaitan serta Cendrawasih.

Kemudian, dirinya berharap melalui proses pembenahan ini dapat menjadikan Kota Samarinda jauh lebih rapi dari segi estetika. Dia turut mengimbau kepada seluruh pengusaha reklame untuk tetap patuh terhadap mekanisme peraturan yang dibuat Pemerintah Kota.

“Kita berharap Kota Samarinda ini rapi dari segi estetika, apalagi tiang-tiang tersebut yang sudah habis masa perizinannya jadi mereka harus mengurusnya kembali. Apabila memanfaatkan fasilitas umum maupun lahan pemerintah harus mengurus juga rekomendasi dari Badan Aset Kota Samarinda,” tutupnya. (Zayn)

 

 

LAINNYA
x