27 C
Samarinda
Tuesday, September 17, 2024

Ini Catatan Bawaslu Samarinda Soal Tahapan Pendaftaran Paslon ke KPU

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sudah dua hari belakangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda melakukan pengawasan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Samarinda 2020.

Ada sejumlah hal yang menjadi catatan lembaga pengawas Pemilu ini. Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan pada proses pendaftaran Pilwali Samarinda mulai dari Jumat sampai Sabtu kemarin, perlu dilakukan evaluasi kembali terkait protokol COVID-19.

“Kami melihat sejak hari pertama pendaftaran banyak masyarakat yang hadir, saya kira ini harus menjadi perhatian dari gugus tugas,” katanya pada awak media, Sabtu 5 September 2020.

Menurut dia, walaupun massa yang hadir saat pendaftaran menggunakan masker, tetapi jarak fisik dan sosial tetap dilanggar.

Ia mengingatkan kepada Parpol dan paslon agar lebih bisa mengarahkan pendukung masing-masing mematuhi protokol kesehatan.

“Ini yang menjadi catatan kami. Memang pendaftaran dilakukan di area terbuka dan yang hadir menggunakan masker. Tapi ketika berkumpul, ada saja yang membuka masker dan bergerombol, artinya sosial dan physical distancing tidak diterapkan, terutama saat pendaftaran Paslon di hari pertama. Harus ada dukungan dari masing-masing pihak untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Muin melanjutkan, dalam PKPU Nomor 6/2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam COVID-19.

“Harus menjadi perhatian kita, bagaimana supaya masyarakat yang terlibat di dalam proses pencalonan untuk tetap menjaga jarak dan terpenting memakai masker. Jangan sampai muncul klaster baru gara-gara pendaftaran Paslon,” ucapnya.

Terkait sanksi kepada Paslon dan Parpol yang acuh tak acuh dalam menerapkan protokol kesehatan saat mendaftar, kata Muin, adalah kewenangan dari gugus tugas.

“Dalam PKPU nomor 6 sudah diatur, kami memberikan perhatian khusus untuk itu, tapi kewenangan sanksi ada di gugus tugas,” katanya.

Muin mengakui proses pendaftaran dua Paslon sebelumnya, sejauh ini berjalan lancar. Semua persyaratan terkait persyaratan calon dan pencalonan terpenuhi.

“Kenapa lancar dan cepat karena kami pastikan apakah Parpol pengusung sudah memberikan persetujuan dari Ketua Umum DPP maupun Sekjen. Untuk Paslon jalur perseorangan lebih mudah, sesuai syarat calon perseorangan harus memenuhi 44.977 dukungan,” pungkasnya.

Penulis : Ningsih

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER