src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polres Paser Tangkap Pria di Kuaro, Sita 19,84 Gram Sabu-Sabu

Polres Paser Tangkap Pria di Kuaro, Sita 19,84 Gram Sabu-Sabu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 12:14 16 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Polres Paser melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali membongkar tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis narkoba sabu-sabu di Kecamatan Kuaro. Petugas menyita 19,84 gram sabu-sabu.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, didampingi Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan Suhariyanto, Jumat, 5 Juni 2026 membenarkan perihal pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kuaro tersebut.

Dikatakannya, operasi senyap pemberantasan peredaran narkoba ilegal itu dilaksanakan oleh Tim Elang Satresnarkoba dan pada 1 Juni 2026 berhasil menangkap seorang pria R (36) beserta barang bukti sabu-sabu.

“Kasus ini terungkap pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di wilayah tersebut,” ucap AKP Suradi.

Dalam pengungkapan itu, bebernya, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (36) saat berada di pangkalan ojek Kecamatan Kuaro. Dimana tersangka ini gerak-geriknya terlihat mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, lanjutnya, polisi menemukan 5 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening, diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,84 gram.

Petugas juga mengamankan satu unit handphone, plastik klip kosong, uang tunai Rp2.500.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta pakaian yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Sehingga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(jar)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x