src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Buronan Kasus Kekerasan terhadap Anak Ditangkap di Kotabaru, Sempat Bekerja di Kopdes

Buronan Kasus Kekerasan terhadap Anak Ditangkap di Kotabaru, Sempat Bekerja di Kopdes

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Jul 2026 14:51 25 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, menangkap buronan terpidana kasus kekerasan terhadap anak yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menyampaikan, terpidana yang diamankan bernama Rahmatullah alias Rahmat bin Hairul Rahman, warga Samarinda. Ia telah masuk dalam DPO Kejari Samarinda sejak tahun 2017.

“Terpidana sejak tahun 2017 telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda,” ungkap Haedar dalam jumpa pers pada Kamis 23 Juli 2026.

Dijelaskannya, terpidana merupakan buronan dalam perkara pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan dan pemaksaan terhadap anak.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 193K/PID.SUS/2016, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang disertai penganiayaan hingga mengakibatkan luka.

Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp60 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. “Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp60 juta,” imbuhnya.

Proses penangkapan, ungkap Haedar, bermula dari informasi yang diperoleh Tim Tabur Kejari Samarinda pada 18 Juli 2026 terkait keberadaan terpidana di wilayah Kotabaru. Informasi tersebut kemudian didalami dan dikoordinasikan dengan Kejari Kotabaru hingga tim bergerak melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

“Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda memperoleh informasi terkait keberadaan terpidana, kemudian dilakukan pendalaman hingga diketahui berada di wilayah Kotabaru,” ujar Haedar.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk selanjutnya dijemput oleh tim dari Samarinda. Pada Kamis, 23 Juli 2026, terpidana dijadwalkan menjalani eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda dengan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Haedar, menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buron (Tabur) yang secara konsisten dijalankan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara hukum, khususnya terhadap para terpidana yang masih berstatus buronan.

Melalui program tersebut, jajaran Kejaksaan diinstruksikan untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap informasi terkait keberadaan DPO agar segera dilakukan penangkapan dan eksekusi demi kepastian hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Haedar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irshara, menambahkan selama dalam pelarian, terpidana sempat bekerja di wilayah Kotabaru. Berdasarkan hasil penelusuran tim, yang bersangkutan diketahui telah bekerja di sebuah koperasi desa selama beberapa bulan sebelum akhirnya berhasil dibekuk petugas kejaksaan.

“Kalau tidak salah dia bekerja sekarang di Kopdes di Kotabaru menjadi salah satu pengurus di Kopdes, sekira sudah tujuh bulan dia bekerja di situ,” ujar Bara. (Retno)

LAINNYA
x