src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 28 UMKM Talisayan Dapat Legalitas Usaha, Diskoperindag Kenalkan SAPA UMKM

28 UMKM Talisayan Dapat Legalitas Usaha, Diskoperindag Kenalkan SAPA UMKM

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Sep 2026 21:28 20 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas usaha. Salah satunya melalui pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilakukan secara langsung di wilayah kecamatan.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan legalitas usaha menjadi salah satu hal penting yang perlu dimiliki pelaku UMKM untuk mendukung pengembangan usahanya. Karena itu, pihaknya berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan perizinan.

Eva mengaku, pihaknya telah melakukan kegiatan pendampingan dan pembuatan NIB sekaligus sosialisasi aplikasi SAPA UMKM pada 27–28 Agustus 2026 di Kecamatan Talisayan. Dalam kegiatan tersebut, Diskoperindag Berau berhasil membantu menerbitkan 28 NIB bagi pelaku UMKM di Kecamatan Talisayan.

“Pendampingan ini kami lakukan agar pelaku UMKM tidak hanya menjalankan usaha, tetapi juga memahami pentingnya legalitas. Kami membantu proses pembuatan NIB sekaligus memberikan pemahaman mengenai layanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha,” ujar Eva.

Menurutnya, kepemilikan NIB dapat menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses terhadap berbagai fasilitas dan program pemerintah. Dengan legalitas yang dimiliki, pelaku UMKM juga diharapkan lebih mudah mengembangkan usaha secara formal dan berkelanjutan.

Selain pendampingan NIB, Diskoperindag turut memperkenalkan SAPA UMKM, aplikasi layanan terpadu dari Kementerian UMKM. Aplikasi tersebut dikembangkan untuk mendata, membina, sekaligus menghubungkan pelaku usaha dengan berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah.

“SAPA UMKM ini juga penting dikenalkan kepada pelaku usaha di daerah. Harapannya mereka bisa memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mendapatkan informasi dan layanan yang berkaitan dengan pengembangan UMKM,” jelasnya.

Eva menambahkan, digitalisasi layanan UMKM menjadi bagian penting dalam memperluas akses pelaku usaha terhadap pembinaan dan fasilitas pemerintah. Karena itu, sosialisasi tidak hanya diarahkan agar pelaku UMKM mengetahui keberadaan aplikasi, tetapi juga memahami manfaat dan cara pemanfaatannya.

“Diskoperindag Berau terus melakukan pendampingan secara bertahap di berbagai wilayah. Untuk itu, diharapkan ekosistem UMKM di Kabupaten Berau semakin kuat dan mampu berkembang secara lebih profesional,” pungkasnya. (Riska)

LAINNYA
x