src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
RDP pembahasan utang Pemkab Kukar ke Bankaltimtara.(Sumber : Andri/Headlinekaltim)
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG— Aliansi Masyarakat Peduli Kukar (AMPK) menyoroti utang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Bankaltimtara senilai Rp 820 miliar. AMPK berjanji akan mengawal proses pembiayaan daerah tersebut karena bersumber dari uang rakyat.
“Proses pembiayaan daerah atau pembayaran utang tersebut harus berjalan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hendra, perwakilan AMPK, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar, Kamis (3/9/2026).
Hendra menegaskan, sebagai bagian dari masyarakat, AMPK memiliki hak untuk mempertanyakan proses pinjaman daerah itu sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan uang daerah. “Ini murni gerakan rakyat, tidak ada afiliasi dengan partai politik tertentu atau kepentingan politik tertentu,” tegasnya.
Menurut Hendra, yang menjadi persoalan utama adalah utang tersebut tidak masuk dalam batang tubuh APBD Perubahan Kukar 2026. Padahal, kata dia, utang harus diverifikasi secara jelas agar benar-benar tercatat sebagai utang daerah. “Kita tidak ingin persoalan utang ini menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, yang memimpin RDP tersebut, mengatakan pihaknya menerima masukan dari AMPK terkait prosedur utang Pemkab ke Bankaltimtara, termasuk proses pembayaran dan beban bunga yang harus ditanggung. “Kita semua berharap utang Rp 820 miliar tersebut bisa dibayar, jangan sampai membebani masyarakat,” katanya.
Yani menjelaskan, pembayaran utang akan dibahas melalui mekanisme pergeseran anggaran mendahului APBD Perubahan 2026. Ia menambahkan, agar landasan hukumnya lebih kuat, perlu dibuat peraturan daerah. DPRD Kukar disebut akan mempelajari kembali produk hukum penguat serta mekanisme pembayarannya.
“Mekanisme sebelumnya, pembayaran dilakukan melalui peraturan bupati dan pergeseran APBD. Apabila sudah berdampak terhadap struktur APBD, maka diakui di APBD Perubahan,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco, menjelaskan skema pembayaran utang Rp 820 miliar yang cair pada Maret 2026 itu akan ditempuh dengan menagih dana kurang salur ke pemerintah pusat tahun 2025. Jika dana tersebut tidak juga ditransfer pusat, kata dia, efisiensi anggaran akan dilakukan. “Ini kita komunikasikan dan koordinasikan terus dengan pusat agar kurang salur DBH ke Kukar segera dicairkan,” tegasnya. (Andri)