src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama TNI, Polri dan PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di seluruh wilayah Kabupaten Berau. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan sekaligus memastikan ketersediaan BBM dapat dirasakan masyarakat secara merata.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan, pengelolaan dan penyaluran BBM harus dilakukan secara tertib serta tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Melalui ketetapan bersama untuk seluruh SPBU dan Pertashop se-Kabupaten Berau, sejumlah langkah pengendalian mulai diberlakukan. Salah satunya pembatasan pengisian kendaraan roda empat maksimal 25 liter per transaksi, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting bagaimana BBM ini bisa merata dan masyarakat mendapatkan sesuai kebutuhannya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang melakukan pengetapan, penimbunan ataupun pengisian secara tidak wajar,” tegasnya.
Selain pembatasan pengisian, seluruh SPBU diwajibkan mulai beroperasi sejak pukul 07.00 WITA dan memberikan pelayanan secara tertib serta merata. Pertamina juga diminta menyeragamkan jam pelayanan SPBU dan Pertashop serta melakukan monitoring secara rutin dan berkala.
Bupati juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan berbasis teknologi. Sistem MyPertamina dan barcode akan diperkuat agar terhubung dengan identitas kendaraan sehingga dapat mencegah pengisian berulang secara tidak wajar.
“Ini bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran. Kalau ada penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Pertamina juga diminta segera melakukan review terhadap penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU Kabupaten Berau. Setiap temuan penyimpangan wajib ditindaklanjuti, termasuk dengan berkoordinasi bersama TNI dan Polri apabila ditemukan pelanggaran.
Sri turut meminta seluruh pengelola SPBU memasang spanduk peringatan yang memuat larangan pengetapan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM beserta konsekuensi atau sanksi hukumnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mempertegas bahwa penyalahgunaan BBM tidak dapat ditoleransi.
Selain itu, setiap SPBU diwajibkan menyediakan hotline pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan responsif. Setiap laporan yang masuk harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengawasan bersama.
Ia berharap kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. Menurutnya, penanganan persoalan BBM membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pengguna.
“Kita ingin masyarakat tenang, tidak perlu panik, dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Pemerintah bersama TNI, Polri dan Pertamina akan terus melakukan pengawasan agar distribusinya berjalan dengan baik dan adil,” pungkasnya. (Riska)