src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Hujan dengan intensitas sedang mengguyur sejumlah wilayah Kota Samarinda, Jumat 4 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Hujan berlangsung sekitar 10 menit dan belum merata di seluruh wilayah kota.
Hujan terpantau turun di antaranya di wilayah Samarinda Seberang dan Palaran, sementara sejumlah wilayah lainnya belum diguyur hujan. Turunnya hujan di tengah musim kemarau ini kemudian memunculkan pertanyaan, terlebih setelah beredar informasi di media sosial yang meminta masyarakat tidak menampung maupun menggunakan air hujan.
Dalam flyer yang beredar tersebut, masyarakat disebut dilarang menampung air hujan untuk keperluan memasak, mandi dan minum karena air hujan diklaim berpotensi terkontaminasi bahan atau obat yang digunakan dalam proses pembenihan awan atau cloud seeding. Lantas, apakah hujan yang turun di Samarinda kali ini berkaitan dengan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), dan apakah air hujan memang tidak boleh ditampung?
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II APT Pranoto BMKG Samarinda, Riza Arian Noor, menjelaskan hujan masih memungkinkan terjadi meskipun Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini berada dalam periode musim kemarau. Namun, karakteristik hujan pada musim kemarau cenderung berbeda dibandingkan musim penghujan. Hujan dapat muncul secara lokal, dengan cakupan wilayah yang terbatas dan durasi yang relatif singkat.
“Iya yang pertama, ini masih di musim kemarau, di bulan kemarau itu masih ada sebenarnya potensi hujan, tapi biasanya hujan-hujannya sifatnya lokal, cepat, sebentar,” jelas Riza saat diwawancara via telepon, Jum’at, 4 September 2026.
Berdasarkan pemantauan BMKG, kondisi tersebut terlihat dari hujan yang hanya terjadi di beberapa wilayah Samarinda. Ketika Samarinda Seberang dan Palaran diguyur hujan, sejumlah kawasan lainnya belum mengalami kondisi serupa.
Riza menyebut hujan dengan pola seperti itu merupakan karakteristik yang dapat terjadi selama musim kemarau. Cakupan hujannya cenderung lebih kecil dan tidak merata dibandingkan musim penghujan. “Jadi emang ini hujan-hujan yang tapi emang sifatnya spot-spot, hujannya ini emang ciri-ciri hujan di musim kemarau,” terangnya.
Terkait dugaan hujan tersebut merupakan hasil OMC, Riza memastikan saat ini tidak ada kegiatan modifikasi cuaca yang sedang berlangsung di Kaltim. Kegiatan OMC sebelumnya telah diselesaikan.
Dengan demikian, hujan yang turun di sejumlah wilayah Samarinda pada Jumat siang disebut merupakan hujan alamiah yang terjadi karena kondisi atmosfer sedang mendukung terbentuknya hujan. “Kalau sekarang, kan emang kita belum ada kegiatan OMC ini di Kalimantan Timur, kita selesaikan kegiatannya kemarin. Jadi emang ini hujan-hujan yang terjadi, emang hujan-hujan alamiah,” sebut dia.
Pelaksanaan OMC, kata Riza, dilakukan dengan memanfaatkan keberadaan awan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi hujan. Ketika kondisi yang dibutuhkan tersedia, penyemaian dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan intensitas hujan.
“Kalau OMC itu, kan konsepnya kalau kita ada kegiatan, kayak gini ada potensi awal, potensi yang kayak gini, kita lakukan penyemaian. Kita harapkan hujannya bisa bertambah intensitasnya seperti itu konsepnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan BMKG Samarinda untuk memastikan kondisi OMC di Samarinda.
Dikatakannya, saat ini belum terdapat kegiatan OMC maupun jadwal pelaksanaan OMC di Kota Samarinda ataupun Kaltim. Salah satu alasannya karena belum terdapat pertumbuhan benih awan yang berpotensi untuk dilakukan penyemaian. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi terhadap informasi yang beredar melalui flyer mengenai larangan menampung air hujan karena disebut berkaitan dengan bahan pembenihan awan.
Suwarso juga meneruskan materi klarifikasi BMKG melalui akun resmi Stasiun Meteorologi Supadio mengenai flyer tersebut. Dalam materi itu ditegaskan bahwa BMKG tidak mengeluarkan informasi seperti yang tercantum dalam poster yang meminta masyarakat tidak menampung air hujan karena adanya proses cloud seeding. Informasi dalam poster tersebut dinyatakan memiliki kekeliruan.
Namun, bukan berarti air hujan yang turun di tengah kondisi Karhutla dapat langsung digunakan tanpa mempertimbangkan kualitasnya. Materi penjelasan yang diteruskan tersebut menerangkan, air hujan tetap perlu diwaspadai bukan karena mengandung bahan OMC, melainkan karena kondisi udara saat ini dipengaruhi kebakaran hutan dan lahan. Asap Karhutla membawa berbagai partikulat halus seperti PM2.5 dan PM10 serta senyawa lain di atmosfer.
Ketika hujan turun, terutama pada tetesan awal, partikel-partikel tersebut dapat ikut terbawa sehingga kualitas air hujan pada awal turunnya hujan berpotensi kurang baik untuk langsung dikonsumsi. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan air hujan disarankan melakukan pengolahan terlebih dahulu, dengan cara mengendapkan air agar kotoran dan partikel turun, kemudian menyaringnya menggunakan filter.
Untuk kebutuhan MCK, lanjut Suwarso, air hujan yang turun pada musim kemarau juga dapat membawa debu maupun partikel dari atmosfer. Sebab itu, air sebaiknya diendapkan terlebih dahulu sebelum digunakan.
“Kalau ada hujan di musim kemarau mungkin ada dampak hujan yang airnya bercampur sedikit debu dan partikel. Dan biasanya juga diendapkan dulu baru digunakan untuk MCK,” kata Suwarso melalui pesan WhatsApp, Jum’at, 4 September 2026.
Materi lain yang turut diteruskan BPBD menjelaskan mengenai bahan yang digunakan dalam OMC. Dalam pelaksanaan pembenihan awan, salah satu bahan yang digunakan adalah natrium klorida (NaCl) atau garam.
Bahan tersebut bukan dikategorikan sebagai bahan kimia berbahaya. NaCl yang digunakan dalam OMC disebut sama secara kimiawi dengan garam dapur, dengan perbedaan pada tingkat kemurnian dan ukuran partikelnya agar lebih efektif sebagai inti kondensasi di dalam awan.
Meski demikian, persoalan keamanan air hujan tetap tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan ada atau tidaknya OMC. Untuk memastikan apakah air hujan mengandung zat tertentu dalam kadar yang membahayakan, diperlukan pemeriksaan melalui laboratorium.
Artinya, masyarakat tidak perlu mengaitkan hujan yang turun di tengah kemarau dengan OMC yang sedang berlangsung. Hujan di sejumlah wilayah Samarinda tersebut merupakan hujan lokal yang terjadi secara alamiah di tengah musim kemarau.
Sementara jika air hujan hendak dimanfaatkan, terutama untuk konsumsi, masyarakat tetap perlu memperhatikan kualitas air dan melakukan pengolahan terlebih dahulu. Adapun kepastian mengenai kandungan maupun tingkat bahayanya harus berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar informasi yang beredar. “Tentang bahaya atau tidak, harus di uji dulu di laboratorium,” demikian Suwarso. (Retno)