src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Petugas Dishub Samarinda menindak kendaraan yang parkir liar di kawasan Teras Samarinda Tahap II, Selasa (1/9/2026) malam.HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Belum genap sepekan sejak resmi dibuka, kawasan Teras Samarinda Tahap II mulai menghadapi persoalan parkir. Sejumlah pengunjung memilih memarkirkan kendaraan di sekitar kawasan ruang publik tersebut meski pemerintah kota (Pemkot) telah menyiapkan lokasi parkir resmi di Parkiran Pasar Pagi dan kawasan Masjid Raya Darussalam.
Teras Samarinda Tahap II resmi dibuka oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Sabtu, 29 Agustus 2026 malam di kawasan Dermaga Pelabuhan Pasar Pagi. Tiga segmen, yakni segmen 2, 3 dan 4, mulai dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang publik di tepian Sungai Mahakam.
Namun, tingginya antusiasme masyarakat dalam beberapa hari pertama turut memunculkan persoalan baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menemukan praktik parkir liar hingga keberadaan juru parkir (jukir) liar di sekitar kawasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai parkir liar yang muncul sejak Teras Samarinda II mulai ramai dikunjungi.
Kondisi tersebut, kata dia, dikhawatirkan berkembang apabila tidak segera ditertibkan. Terlebih, kawasan Teras Samarinda II sejak awal memang tidak disiapkan sebagai lokasi parkir kendaraan. “Kegiatan malam ini memang kita sengaja persiapkan untuk operasi yustisi, penegakan hukum terkait masalah pelanggaran parkir yang beberapa hari ini sempat banyak aduan dari masyarakat,” ujar Boy, Selasa, 1 September 2026 malam.
Boy menyebut, sebagian oknum memanfaatkan tingginya kunjungan masyarakat untuk menjadikan lokasi di sekitar Teras Samarinda II sebagai tempat parkir. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu penataan kawasan sekaligus berpotensi membuat praktik parkir liar semakin sulit dikendalikan.
Padahal, sebelum pembukaan Teras Samarinda II, Pemkot Samarinda telah menyiapkan skema parkir dengan mengarahkan kendaraan pengunjung ke Gedung Pasar Pagi. Kawasan Masjid Raya Darussalam juga disiapkan sebagai alternatif parkir, dengan pengaturan agar kendaraan tidak mengganggu lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Dalam penertiban ini, Dishub memberikan sejumlah bentuk tindakan terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar. Mulai dari menggembosi ban hingga memberikan stiker peringatan. Tidak ada kendaraan yang diderek dalam operasi tersebut.
Boy menegaskan, penindakan akan terus dilakukan, terutama apabila pelanggaran yang sama kembali ditemukan. Dikatakannya, pembiaran terhadap satu titik parkir liar dapat memicu munculnya titik-titik baru di sekitar kawasan.
“Kejadian yang berulang itu akan memancing orang lain melakukan pelanggaran juga, sehingga kami rasa penindakan yang saat ini perlu kami laksanakan adalah penindakan yang tegas,” tegas dia.
Ia juga meminta masyarakat ikut menjaga wajah baru Teras Samarinda II yang baru saja dibuka. Keberadaan ruang publik tersebut, pesan Boy, seharusnya tidak dirusak oleh praktik parkir maupun pungutan yang tidak sesuai aturan.
Dishub Samarinda mengingatkan masyarakat yang hendak menikmati Teras Samarinda II untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun titik-titik yang bukan diperuntukkan sebagai kantong parkir. Pengunjung diarahkan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disiapkan pemerintah.
Masyarakat tetap dipersilakan menikmati Teras Samarinda II, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Menurut Boy, keberadaan parkir dan jukir liar bukan hanya persoalan petugas, tetapi juga berkaitan dengan kebiasaan masyarakat yang memilih menggunakan layanan parkir tidak resmi.
“Tempat parkir yang resmi adalah di Pasar Pagi dan juga di Masjid Raya. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk bisa datang ke Teras Samarinda II dengan catatan disesuaikan dengan aturan yang ada di situ,” demikian Boy Leonardo Sianipar. (Retno)