src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
TJ (19) pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Kepolisian mengungkap modus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, ternyata telah direncanakan matang oleh pelaku. Pemuda berinisial JT (19) bahkan lebih dulu melakukan survei lokasi sebelum menemui korban yang hendak menjual sepeda motornya melalui media sosial. Aksi tersebut terjadi Senin 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Korban, Vigeh Susanto (21), warga Tenggarong, sebelumnya menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya lewat media sosial. Tawaran itu direspons JT, hingga keduanya berkomunikasi lewat WhatsApp dan sepakat bertemu langsung di Jalan Pasundan.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengungkap, lokasi pertemuan yang disepakati bukan tanpa alasan. JT rupanya sudah lebih dulu mensurvei kondisi jalan di sekitar titik pertemuan untuk menentukan rute yang memudahkan kendaraan hasil curian dibawa kabur. Saat korban datang bersama pamannya, JT berusaha membangun kepercayaan dengan mengajak mengobrol. Setelah suasana dianggap cair, ia meminjam STNK beserta kunci motor dengan dalih ingin menunjukkan kendaraan tersebut kepada orang tuanya. “Pelaku kemudian berjalan duluan seolah-olah menuju rumahnya. Setelah berjarak kurang lebih 100 meter, dia menelepon korban dan meminta korban menuju rumahnya,” ujar Asriadi Rabu, 2 September 2026.
Korban dan pamannya pun dituntun mengikuti arahan lewat telepon melalui jalan yang sengaja dibuat berliku. Begitu korban dan pamannya sudah cukup jauh meninggalkan lokasi parkir, JT berbalik arah dan kembali ke tempat motor terparkir. Karena kunci sudah berada di tangannya, ia langsung membawa kabur Honda PCX tersebut tanpa sepengetahuan korban. Menyadari motornya raib, korban segera meminta bantuan warga sekitar. Informasi kejadian itu kemudian disebarkan lewat grup Info Taruna Samarinda (ITS) dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Samarinda bersama URC Polsek Samarinda Ulu dan jajaran Polsek Samarinda Seberang akhirnya berhasil menangkap JT di kawasan Sungai Kunjang. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda PCX milik korban yang ternyata telah diutak-atik. Pelat nomor asli 3091 diganti menjadi 6113 untuk menyamarkan identitas kendaraan agar tidak mudah dikenali. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan JT bukan pemain baru dalam kejahatan serupa. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dua lokasi kejadian pada perkara sebelumnya.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian polisi, JT baru sekitar sebulan menghirup udara bebas, ia disebut baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pada 20 Juli 2026, sebelum kembali beraksi pada akhir Agustus. Asriadi menyebut, dalam kasus terbaru ini pelaku mengaku berniat menguasai kendaraan korban untuk kemudian dijual kembali. Uang hasil penjualan rencananya digunakan sebagai tambahan biaya pernikahannya yang disebut akan digelar pada November mendatang.
Meski JT telah diamankan, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya penadah. Sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi tersebut juga akan didalami keterangannya. “Kita masih mendalami. Tidak sampai di sini, tentu dalam penyelidikan teman-teman URC dan Polsek Samarinda Ulu akan mendalami perbuatan dari pelaku,” demikian AKP Asriadi. (Retno)