HEADLINE KALTIM, SAMARINDA – Nasabah Bank Bukopin Samarinda ramai-ramai bertransaksi hendak menarik uangnya, Rabu 1 Juli 2020. Namun, hal itu terkendala gangguan sistem di pagi hari dan kembali normal pada siang hari.
Setiap penarikan uang tunai di Bank Bukopin hanya dibatasi paling besar Rp 5 juta. Hal ini membuat masyarakat resah.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma menjelaskan soal pemberitaan pembatasan penarikan ini.
PT Bank Bukopin Tbk, bebernya, menyampaikan bahwa pembatasan penarikan dana berlaku dalam kondisi situasional agar bank dapat memenuhi kebutuhan transaksi nasabah.
“”Perlu disadari bahwa penarikan-penarikan yang di luar kebiasaan operasional bank menyebabkan perlunya waktu bagi bank untuk mempersiapkan dana likuiditas untuk dapat memenuhinya,” ujar Made menjawab pertanyaan wartawan.
Made menambahkan secara nasional, industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Hal ini tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020 yang berada dalam batas yang aman seperti permodalan (CAR) 22,13%, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89% dan NPL net_1,09%.
Dana-dana nasabah yang tersimpan di industri perbankan secara ketentuan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Oleh karena itu, OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan,” ujarnya.
OJK mengharapkan masyarakat agar tetap sabar untuk mengikuti proses penguatan permodalan yang saat ini sedang terus berlangsung di PT Bank Bukopin, Tbk.
Kookmin Bank
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pernyataan Kookmin Bank, grup finansial terbesar di Korea Selatan, yang saat ini memiliki 22% saham Bank Bukopin telah siap menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51% saham Bank Bukopin.
“Kookmin Bank yang saat ini tercatat sebagai peringkat 10 besar Bank di Asia, dengan total aset per 31 Desember 2019 mencapai sebesar Rp4.675 Triliun, akan memperkuat permodalan Bank, mendukung likuiditas dan pengembangan bisnis bank di Indonesia,” kata Made.
Kookmin Bank saat ini telah menyediakan sejumlah dana di escrow account untuk menjadi pemegang saham pengendali dalam memperkuat permodalan dan likuiditas Bank Bukopin.
“OJK menyambut baik dan mendukung rencana Kookmin Bank yang akan memperkuat permodalan dan tata kelola Bank Bukopin, termasuk membentuk manajemen yang profesional untuk mendukung inisiatif peningkatan bisnis. Hal tersebut mencerminkan kepercayaan investor terhadap kinerja industri perbankan dan prospek perekonomian nasional,” ujarnya.
Penulis: M. Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim