src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti pembunuhan yang diamankan polisi diungkap saat konferensi pers di Polsek Palaran, Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: RRI Samarinda/Chella) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus pembunuhan di Simpang Arang Palaran menggemparkan warga setelah penemuan mayat perempuan di gubuk Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Peristiwa kematian tragis di Simpang Arang Palaran ini menyeret seorang lansia 80 tahun sebagai tersangka dalam pembunuhan di Simpang Arang Palaran yang kini ditangani jajaran Polresta Samarinda.
Dilansir dari RRI Samarinda, korban pertama kali ditemukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah gubuk. Warga yang terkejut segera melaporkan temuan tersebut ke kepolisian. Aparat Polsek Palaran bersama Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap pembunuhan di Simpang Arang Palaran itu.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan bahwa saat ditemukan, korban tidak membawa identitas apa pun. Kondisi itu membuat penyelidikan kasus pembunuhan di Simpang Arang Palaran harus dimulai dari awal.
“Awal temuan korban ini tidak ada penunjuk apa pun, bahkan identitasnya pun tidak ada. Sehingga penyelidikan memang dimulai dari awal, termasuk untuk memastikan siapa korban tersebut,” ujar Hendri.
Pada hari yang sama, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi korban sebagai Sutini (53), seorang penjual sayur yang sebelumnya tinggal di Jalan Bojonegoro, Samarinda, lalu pindah ke Kilometer 15, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Identitas ini menjadi titik terang penting dalam pengusutan pembunuhan di Simpang Arang Palaran.
Dari keterangan warga, penyidik menemukan adanya hubungan dekat antara korban dan seorang pria berinisial KSR (80), petani yang berdomisili di Samarinda. Saat diperiksa, KSR sempat mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan korban. Namun, hasil penyelidikan berkata lain.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan ponsel KSR, ditemukan barang milik korban serta bukti transaksi Rp100 ribu yang waktunya tidak terlalu lama. Ini yang kemudian mematahkan alibi tersangka,” kata Hendri.
Rekaman kamera pengawas turut memperkuat dugaan keterlibatan KSR dalam pembunuhan di Simpang Arang Palaran. Setelah ditunjukkan rangkaian bukti tersebut, KSR akhirnya mengakui perbuatannya.
Kapolsek Palaran, Iswanto, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan emosional selama kurang lebih dua tahun.
“Tersangka berstatus duda dan korban seorang janda. Keduanya memang saling mengenal dan memiliki hubungan emosional yang dekat. Bahkan tersangka berencana menikahi korban, tapi korban tidak mau,” ujarnya.
Menurut Iswanto, peristiwa pembunuhan di Simpang Arang Palaran itu bermula dari pertemuan pada Selasa, 24 Februari 2026. Keduanya sepakat bertemu sebelum akhirnya menuju sebuah gubuk di Jalan Simpang Arang.
“Korban berjanjian dengan KSR untuk ketemu di stadion. Nah kemudian dari stadion ini, korban mengajak ke sebuah gubuk yang ada di Jalan Simpang Arang, di Handil Bakti, dan disitulah terjadi hubungan badan antara KSR dan korban,” kata Iswanto.
Pertengkaran terjadi setelah korban menagih janji tersangka yang sebelumnya menyebut akan memberikan uang Rp10 juta untuk modal usaha sayur. Janji tersebut tak kunjung ditepati hingga memicu cekcok.
“Pelaku akhirnya melakukan tindak pidana pembunuhan menggunakan selendang milik korban dan juga melakukan kekerasan fisik,” kata Iswanto.
Hasil visum menyatakan korban meninggal akibat henti napas. Setelah melakukan pembunuhan di Simpang Arang Palaran, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan menutup jasad korban menggunakan karung bekas pakan hewan dan jerigen, serta memindahkan posisi tubuh ke ujung gubuk agar tidak terlihat.
Atas perbuatannya, KSR dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Meski demikian, karena usianya telah menginjak 80 tahun, proses hukum tetap memperhatikan ketentuan Pasal 148 KUHAP terbaru terkait perlakuan terhadap lanjut usia.
“Walaupun berusia di atas 75 tahun, yang bersangkutan tetap dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun ada hak-hak khusus yang harus dipenuhi, termasuk pelayanan kesehatan dan sarana yang sesuai dengan kondisi fisik,” kata Kapolres.
Hendri menambahkan, putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim, termasuk kemungkinan pertimbangan usia tersangka dalam menjatuhkan vonis atas pembunuhan di Simpang Arang Palaran tersebut.
“Kita lihat pertimbangan hakim apakah dengan melihat umur bisa tidak dikenai pidana penjara atau mungkin dikasih pidana lainnya, karena perbuatan yang dilakukan oleh si tersangka ini menghilangkan nyawa orang lain,” ucap Hendri.