src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wakidi. (teguh/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti Pembangunan Rice Milling Unit (RMU) di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU
Rice milling yang dibangun oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka disoroti karena dinilai tak ada progres. Padahal, pembangunan pabrik untuk penggilingan padi berskala besar ini diresmikan oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pada 17 Agustus 2021 lalu .
Pemerintah daerah bahkan telah menyalurkan penyertaan modal kepada Perumda Benuo Taka sebesar Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar.
“Seharusnya itu segera direalisasikan. Penyertaan modal sudah dicairkan oleh pemerintah daerah Rp12,5 miliar. Tetapi, hasil pantauan kami di lapangan, belum ada progresnya,” kata Wakidi, Ketua Komisi II DPRD PPU Rabu 10 November 2021.
Ditekankan Wakidi, penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Benuo Taka itu terikat dengan Peraturan Daerah (Perda). Jadi, Perumda Benuo Taka harusnya telah memulai pembangunan fisik pabrik itu.
“DPRD akan meminta pertanggungjawaban Perumda. Kenapa belum ada progres.,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) itu.
Selain itu, Ketua Fraksi PKS ini juga mengingatkan, jika lahan yang akan dipakai membangunan rice milling tidak boleh menggunakan lahan milik pihak ketiga. Perda penyertaan modal tersebut mewajibkan aset tanah milik pemerintah daerah.
“Harus beli lahan sendiri. Lahan yang dibeli itu kan akan tercacat sebagai aset daerah. Di Perda itu tidak boleh menggunakan lahan status pinjam pakai atau sewa,” jelasnya.
Direktur Perumda Benuo Taka PPU Heriyanto enggan berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan usai rapat dengar pendapat di DPRD PPU.
Penulis: Teguh
Editor: MHA