Pasutri Bertarung Dalam Pilkades di PPU

3 minutes reading
Wednesday, 24 Nov 2021 08:40 280 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Sepasang suami-istri (pasutri) di Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian karena bersaing dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.

Pasutri itu ialah Kasiyono (41) dan Emilia Kartika (33). Keduanya calon kepala desa di Desa Wonosari. Kasiyono mengantongi nomor urut 02, bersaing dengan istrinya Emilia Kartika yang memiliki nomor urut 01.

Saat dihubungi, Kasiyono mengatakan bahwa, dia dan istrinya sama-sama berpeluang menjadi Kepala Desa Wonosari. Sama-sama siap kalah dalam perebutan kursi kepala desa. “Kami sama-sama siap kalah,” katanya saat dihubungi, Selasa 23 November 2021.

Kasiyono mengatakan hingga akhir masa pendaftaran, tak ada satupun yang mengambil formulir pendaftaran Cakades kecuali dirinya.

Kasiyono merupakan calon petahana dan masih berminat untuk menjadi kepala desa. Alasannya, untuk meneruskan segala keberlanjutan program desa yang sudah digeber periode sebelumnya.

“Karena tidak ada yang mendaftar hingga hari terakhir, Jadi saya berunding. Makanya saya bujuk istri saya untuk ikut mencalonkan diri. Kami baru mendaftar di detik-detik,” ungkapnya.

Ia juga mengaku tak tahu penyebab tak ada orang lain yang mau mendaftar menjadi calon kades.

“Kemarin infonya ada yang mau nyalon juga. Tapi nyatanya juga tidak ada. Padahal saya sudah senang kalau ada yang nyalon juga. Karena kalau tidak ada yang maju, kan susah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU Saidin menjelaskan, Pasutri yang menjadi cakades tidak melanggar aturan. Asal, keduanya memenuhi persyaratan.

“Tidak ada aturan yang melarang pasangan suami istri yang sama-sama maju Pilkades. Jadi kedua calon di Desa Wonosari tidak ada masalah,” jelasnya.

Calon kepala desa, lanjut Saidin, disyaratkan warga negara Indonesia (WNI) dan memenuhi persyaratan lainnya. “Yang penting persyaratan administrasi lengkap,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam pencalonan kepala desa, jika calon kades yang mendaftar hanya ada satu orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang 20 hari. Ketentuannya, jumlah calon minimal dua orang dan maksimal 5 orang. Batas waktu penyerahan formulir pendaftaran Cakades serentak pada 21 September 2021 lalu.

Pilkades serentak di 14 desa di PPU akan bergulir pada 15 Desember 2021. Lalu ada 56 Cakades yang akan berlaga untuk menggantikan masa jabatan 14 kepala desa yang berakhir pada 27 Januari 2022.

Kepala desa yang habis masa jabatannya yakni, Kades Tengin Baru, Bukit Raya, Wonosari, Sumber Sari, dan Kepala Desa Sri Raharja. Kemudian, Kepala Desa Sebakung Jaya, Gunung Makmur, Babulu Darat, Babulu Laut, Sesulu, Api-Api, Girimukti, Bukit Subur, serta Kepala Desa Rawa Mulia.

Saidin memprediksi persaingan Pilkades Wonosari tidak akan ketat dibandingkan desa lain. Selama pilkades di PPU, baru kali ini terdapat pasangan suami istri mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Kalau secara persaingan, bisa dikatakan tidak ada. Karena calonnya suami istri kan,” pungkasnya.

Penulis: Teguh

Editor: MH Amal

LAINNYA