src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Empat bungkus sabu, satu lembar klip plastik, dan ponsel milik S yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polresta Samarinda) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang perempuan berinisial S yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda Utara.
Dilansir dari RRI Samarinda, penangkapan terhadap perempuan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 22.10 Wita di Jalan Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Anggota menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang perempuan yang sedang berdiri di pinggir jalan,” ujarnya.
Petugas kemudian menghampiri dan memeriksa perempuan tersebut. Saat dimintai keterangan, perempuan itu mengaku bernama S.
Menurut Bangkit, saat proses penggeledahan berlangsung, perempuan tersebut justru menyerahkan sendiri barang yang berada di dalam kantong jaketnya kepada petugas.
“Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka mengeluarkan sendiri barang yang ada di dalam kantong jaketnya,” kata Bangkit.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang dibungkus menggunakan satu lembar plastik klip.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka. Seluruh barang bukti bersama perempuan tersebut kemudian dibawa ke kantor Polresta Samarinda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” ucap Bangkit.
Dalam kasus ini, perempuan berinisial S dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini polisi masih melanjutkan proses pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan terkait perkara tersebut.