src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ungkap Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Tersangka dengan 1 Kg Ganja di Balikpapan

Ungkap Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Tersangka dengan 1 Kg Ganja di Balikpapan

2 minutes reading
Thursday, 7 May 2026 11:43 3 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial NF dengan barang bukti sekitar 1 kilogram ganja di Kota Balikpapan, Selasa (6/5/2026).

Dilansir dari Tribrata News Polda Kaltim, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang marak terjadi di wilayah Balikpapan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka NF pada Selasa sekitar pukul 13.30 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di kawasan Kota Balikpapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Romy Tamtelahitu, mengatakan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru,” jelasnya.

Romy menambahkan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi perhatian serius Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro. Karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim terus menggencarkan pengungkapan kasus narkoba di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur.

“Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Polda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 ataupun kanal pengaduan resmi lainnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Timur.

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x