src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – SPMB Balikpapan 2026/2027 menjadi perhatian setelah pemerintah kota memastikan petunjuk teknis penerimaan murid baru telah rampung. Tahapan selanjutnya kini memasuki fase sosialisasi ke seluruh sekolah di Balikpapan.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Balikpapan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat telah menyelesaikan penyusunan petunjuk teknis (juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan sosialisasi juknis akan digelar pada awal Mei 2026. Setelah tahapan tersebut, proses pendaftaran peserta didik baru dijadwalkan mulai dibuka pada Juni 2026, bertepatan dengan libur semester genap.
Ia menjelaskan, secara umum tidak ada perubahan besar dalam kebijakan SPMB tahun ini. Mekanisme penerimaan masih menggunakan empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Penyesuaian hanya mungkin terjadi pada wilayah domisili, seiring pembaruan data kependudukan seperti pemekaran RT.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tiga jalur yang digunakan meliputi domisili, afirmasi, dan mutasi, dengan jalur domisili sebagai prioritas utama.
Kuota jalur domisili menjadi yang terbesar, yakni sekitar 70 persen dari total daya tampung sekolah. Penentuan dilakukan berdasarkan usia serta jarak tempat tinggal calon siswa. Sementara itu, syarat usia masuk kelas 1 SD ditetapkan genap 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, atau minimal 6 tahun pada tanggal tersebut.
Dalam kondisi tertentu, anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan tetap dapat mendaftar, asalkan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis. Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari tenaga profesional. Namun, anak berusia 7 tahun ke atas tetap menjadi prioritas utama dalam seleksi.
Disdikbud juga menegaskan bahwa proses seleksi untuk jenjang SD tidak diperbolehkan menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) maupun bentuk tes lainnya.
Untuk jalur afirmasi, kuota minimal ditetapkan sebesar 15 persen dan diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Sementara jalur mutasi, yang ditujukan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas, memiliki alokasi maksimal 5 persen.
Guna mendukung kelancaran pendaftaran, orang tua atau wali murid diminta menyiapkan dokumen sejak awal. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi, kartu keluarga, serta bukti kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Dengan rampungnya juknis ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.