HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – KPU Kukar menggelar rapat pleno terbuka, penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024, Senin, 19 Agustus 2024.
Dengan acara inti, menetapkan pasangan Awang Yakoub Luthman (AYL) – Akhmad Zais (AZA) sebagai sebagai calon perseorangan untuk mengikuti Pilkada Kukar 2024. Penetapan berlangsung di Hotel Grand Elty Tenggarong.
“Karena sudah memenuhi syarat dukungan minimal, maka kita tetapkan, pasangan AYL-AZA sebagai calon perseorangan,” terang Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.
Rudi menjelaskan, syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kukar, harus mendapatkan 40.730 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan. Sedangkan AYL sudah menyerahkan sebanyak 41.466 dukungan yang tersebar di 20 kecamatan.
“Berarti, tahapan seleksi calon perseorang sudah berakhir, dan kita akan membuka pendaftaran calon bupati dan wabup Kukar pada 27-29 Agustus 2024 nanti,” sebutnya.
Tampak hadir, pada penetapan tersebut, anggota KPU Kukar yang lain, yaitu Muhammad Rahman, Purnomo dan Muhammad Amin, Wiwin. Serta AYL-Aza beserta timsesnya.
AYL memberikan komentar, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada dirinya dan Akhmad Zais, sehingga sudah lolos di tahapan calon perseorangan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPU-Bawaslu Kukar yang telah bersikap tegas memberikan arahan dan bimbingan kepada tim. Mudah-mudahan kami diberikan kelancaran untuk tahapan berikutnya,” pungkasnya.(ADV02/Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim