src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pemprov Taati Putusan MA Soal Tuntutan Transmigran Simpang Pasir

Pemprov Taati Putusan MA Soal Tuntutan Transmigran Simpang Pasir

2 minutes reading
Monday, 7 Jun 2021 20:34 295 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Kaltim Suroto mengatakan pemerintah akan menaati putusan Mahkamah Agung.

Ini terkait gugatan 118 KK transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda yang meminta kejelasan penggantian hak atas lahan pertanian mereka yang dialihfungsikan oleh pemerintah provinsi.

“Sebagai wujud ketaatan kepada hukum, maka kita akan melaksanakan isi putusan itu. Tentu harus kita koordinasikan dengan berbagai pihak,” katanya pada awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim, di ruang rapat gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Senin 7 Juni 2021.

Dia menjelaskan, pada tahun 1973-1974, sebanyak 233 KK yang merupakan transmigran mendapatkan jatah lahan untuk digarap dengan luasan 2 hektare.

Dari luasan tersebut, hanya setengah hektare yang sudah terealisasi. Sedangkan 1,5 hektar lahan belum teralisasi. Maka, pada tahun 1979, warga transmigran menuntut kepada pemerintah.

Melalui RDP hari ini, dia berharap ada masukan dari DPRD Kaltim. Suroto menyebut, transmigran ini menuntut dan meminta ganti rugi atas sisa tanah yang belum terealisasi dari pemerintah.

Sejak itulah, berbagai upaya telah ditempuh oleh kedua belah pihak hingga berujung ke ranah hukum. Namun putusan-putusan yang yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung masih belum dapat memberi solusi yang jernih.

“Itu tadi yang saya sampaikan. Kalau memang bisa ganti dalam bentuk uang, kita akan minta fatwa Mahkamah Agung dulu. Tapi akan kita coba dulu mencari lahan pengganti. Apakah ada lahan pengganti sesuai dengan perintah putusan pengadilan,” terangnya.

“Jadi masih ada upaya untuk mencari lahan pengganti. Untuk mencari itu, kita koordinasikan dulu dengan pemerintah pusat karena banyak yang punya sertifikat HPL untuk trans itu,” sambungnya.

Dia menambahkan, di lokasi awal, ada sekitar 300 KK penerima lahan tersebut. Namun, seiring berjalan waktu, hanya tersisa 233 KK. Menyusut lagi hari ini tinggal 118 KK yang sudah menuntut ke pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini yang kita bicarakan. Sisanya sedang proses juga. Saya sebut tahap kedua, informasi Biro Hukum yang sedang proses di MA ada 70 orang. Di tingkat pertama 14 orang dalam kasus yang sama,” katanya.

Suroto memastikan, Pemprov Kaltim akan taat pada hukum. Namun ada prosedur yang harus dilalui. “Dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan ini, kita harus melaksanakan koordinasi. Karena putusan pengadilan itu memerintahkan menyiapkan lahan. Intinya, kita ingin putusan pengadilan kita hormati, kita hargai dan laksanakan,” pungkasnya.

Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x