src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tiga Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara, Varia Niaga Samarinda Perkuat Internal dan Tunggu Arahan Pemkot

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara, Varia Niaga Samarinda Perkuat Internal dan Tunggu Arahan Pemkot

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Nov 2026 14:31 54 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Perumda Varia Niaga Samarinda mulai memperkuat koordinasi internal menyusul penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024. Manajemen perusahaan daerah tersebut menyatakan tetap menjalankan aktivitas operasional dan administrasi sembari mengikuti perkembangan proses hukum yang ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga, Lukman Nol Hakim, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. Disebutnya, kasus tersebut telah masuk ranah hukum sehingga perusahaan tidak ingin mencampuri proses penyidikan.

Perumda Varia Niaga Samarinda menjadi sorotan setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)

“Kalau sudah sampai di penyidikan di Polda dan sebagainya, ya kita serahkan ke penyidik. Kita juga mendukung penyelidikan ini secara baik dan benar, tetapi tetap ada asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Selasa, 3 November 2026.

Lukman menyebut penguatan internal menjadi perhatian manajemen agar persoalan hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu aktivitas perusahaan. Hingga saat ini, masing-masing bagian disebut masih menjalankan tugasnya seperti biasa.

Ia juga mengatakan koordinasi dilakukan bersama Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Varia Niaga. Dewas selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan jajaran Pemerintah Kota Samarinda untuk menentukan langkah perusahaan ke depan.

“Kalau kita tentu koordinasi dengan Dewas, dan Dewas nanti bisa berkoordinasi langsung dengan KPM. Kita juga sedang berkoordinasi dengan Dewas dan bagian ekonomi di Pemkot untuk menyikapi situasi ini,” jelas dia.

Terkait status pihak yang tersangkut perkara, Lukman mengatakan hingga wawancara dilakukan belum ada arahan resmi dari KPM maupun Dewas mengenai pembebastugasan sementara. Pihak perusahaan, kata dia, masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah kota.

Masa jabatan Direktur Utama sebelumnya juga telah diperpanjang selama satu tahun melalui keputusan wali kota. Oleh karena itu, manajemen masih menunggu keputusan Pemkot Samarinda terkait penataan jabatan dan kebijakan perusahaan setelah perkara tersebut mencuat.

Sementara mengenai proses hukum, Lukman mengaku mengetahui perkembangan perkara berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Kaltim. Ia menyebut berkas perkara telah memasuki tahap pelimpahan kepada jaksa, tetapi tidak ingin memberikan penjelasan lebih jauh karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Polda Kaltim sebelumnya menetapkan tiga orang berinisial SH, AC, dan MR sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024. SH merupakan Direktur Utama, AC menjabat Direktur Keuangan, sedangkan MR merupakan pihak di luar perusahaan yang memiliki hubungan keluarga sebagai kakak ipar SH.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, berkas ketiga tersangka masih dalam penelitian Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk diperiksa kelengkapan formil dan materiilnya.

Lukman berharap situasi tersebut tidak mengganggu kinerja perusahaan daerah. “Yang penting di internal dulu kondusif, operasional dan administrasi itu juga tidak terpengaruh. Itu yang penting,” demikian Lukman Nol Hakim. (Retno)

LAINNYA
x