src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 16 Pengendara Ditilang Saat Hari Pertama Operasi Patuh Mahakam di Jalan Pangeran Suriansyah

16 Pengendara Ditilang Saat Hari Pertama Operasi Patuh Mahakam di Jalan Pangeran Suriansyah

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Okt 2026 19:58 31 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Sebanyak 16 pengendara ditindak dalam hari pertama Operasi Patuh Mahakam 2026 di Jalan Pangeran Suriansyah, Samarinda, Senin, 26 Oktober 2026. Selain penindakan tersebut, petugas juga memberikan 520 teguran lisan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lokasi tersebut adalah pengendara melawan arus. Padahal, ruas jalan itu telah diberlakukan sistem satu arah.

“Jadi, masih kita temukan di jalan ini berlaku satu arah. Sejak tahun 2017 masih berlaku satu arah sampai hari ini masih banyak pelanggaran,” kata Ismail saat ditemui di lokasi operasi.

Selain melawan arus, petugas juga menemukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara. Pelanggaran ini turut ditemukan dalam penertiban lalu lintas di Jalan Pangeran Suriansyah.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan menggunakan perangkat tilang elektronik genggam atau ETLE handheld. Bukti pelanggaran dilengkapi barcode yang dapat digunakan untuk mengetahui jenis pelanggaran dan informasi denda sesuai ketentuan.

Ismail menjelaskan, tidak semua pelanggaran dapat diproses melalui perangkat tersebut. Kendaraan dengan dokumen yang bermasalah, termasuk STNK yang telah kedaluwarsa, dapat ditindak melalui mekanisme tilang manual sesuai kondisi pelanggarannya.

Ia juga mengingatkan pengendara agar tidak menerobos petugas ketika dilakukan pemeriksaan. Tindakan tersebut berbahaya, terlebih jika pengendara melawan arus atau menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan dan persyaratan berkendara.

Salah satu pengendara yang terjaring penindakan adalah Muhammad Ervan, pengemudi ojek online. Ia mengaku melawan arus karena ingin mengambil jalan pintas saat menjalankan pekerjaannya.

“Kebetulan tadi mau ambil jalan singkat. Saya sebagai Grab online memang ini salah, tapi ya namanya kita enggak lihat, enggak memperhatikan rambu, jadi terpaksa kami terobos,” ujar Ervan.

Ervan mengakui tindakannya melanggar aturan dan berjanji tidak mengulangi pelanggaran serupa. Ia juga berharap kejadian yang dialaminya menjadi pengingat bagi pengemudi ojek online lainnya agar lebih memperhatikan rambu lalu lintas.

“Jadi teman-teman ojek online semua yang di mana pun berada, inilah contoh seperti saya ditindak sama Bapak Polisi. Tapi tadi ditilang Bapak Polisi, Bapak Dishub, semua terima kasih banyak. Ini peringatan pertama bagi semuanya lah, ojek online termasuk diri saya sendiri,” tutup Ervan. (Retno)

LAINNYA
x