src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Siap-Siap, Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai! Ini 7 Pelanggaran yang Disasar

Siap-Siap, Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai! Ini 7 Pelanggaran yang Disasar

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Okt 2026 11:32 40 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Operasi Patuh Mahakam 2026 mulai digelar di Kota Samarinda selama 14 hari, terhitung Senin, 26 Oktober 2026 hingga 8 November mendatang. Dalam operasi ini, Polresta Samarinda menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas dengan mengedepankan edukasi, teguran, dan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Wakapolresta Samarinda, AKBP Anib Bastian mengatakan operasi tersebut melibatkan 62 personel terdiri dari Polresta Samarinda dan polsek jajaran, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Pelaksanaannya diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Untuk Operasi Patuh di tahun ini lebih dikedepankan terkait masalah edukatif ya kepada para pelanggar. Jadi, kalau seumpama nanti ada pelanggar yang ditemukan di lapangan dalam kegiatan operasi kepolisian akan diberikan teguran. Kalau seumpama tetap ada, tetap ada tilang secara elektronik,” kata Anib diwawancarai usai Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Mahakam 2026 di Lapangan Mako Polresta Samarinda, Senin, 26 Oktober 2026.

Terdapat tujuh sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Mahakam 2026. Pertama, menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pengendara yang masih di bawah umur. Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Keempat, tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor serta tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil. Kelima, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Keenam, melawan arus lalu lintas. Terakhir, ketujuh, mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Anib mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan saling menghormati sesama pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan dan penggunaan perlengkapan keselamatan perlu menjadi kebiasaan, terlebih Samarinda merupakan jalur perlintasan kendaraan dari Balikpapan, Bontang, Kutai Timur, dan sejumlah wilayah lainnya.

“Kami berharap kepada masyarakat Kota Samarinda, tertib dan bijak dalam berkendara menggunakan sarana kendaraan serta saling menghormati,” imbau Anib.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo Fuad mengatakan pelanggaran yang masih kerap ditemukan di Samarinda di antaranya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan melawan arus. Pelanggaran tersebut masih terlihat ketika petugas melakukan pengaturan lalu lintas pada pagi hari.

Selain tujuh sasaran utama tersebut, polisi juga akan menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong. Penggunaan knalpot tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari, dan kerap dikaitkan dengan aktivitas balap liar.

La Ode menyebut, berdasarkan data yang diingatnya, terdapat sekitar 146 kejadian kecelakaan lalu lintas di Samarinda sepanjang 2026 hingga Oktober. Dalam pelaksanaannya, operasi dibagi ke dalam tiga pendekatan, yakni preventif sebesar 50 persen, penegakan hukum 30 persen, dan preemtif 20 persen. Upaya tersebut dilakukan melalui pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan petugas.

Penindakan juga didukung kamera ETLE yang merekam dugaan pelanggaran lalu lintas. Dijelaskan La Ode, hasil tangkapan kamera harus melalui proses pemeriksaan dan validasi sebelum dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan, termasuk ketika ditemukan indikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan data pada sistem.
“Untuk yang ter-capture pelanggaran, kita validasi kemudian kita kirim ke masyarakat,” demikian Kompol La Ode Prasetyo Fuad. (Retno)

LAINNYA
x