src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Berkedok Proyek, 37 Orang Diduga Sindikat Pencurian Kabel Bawah Tanah di Samarinda Diringkus

Berkedok Proyek, 37 Orang Diduga Sindikat Pencurian Kabel Bawah Tanah di Samarinda Diringkus

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Okt 2026 00:50 40 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Sebanyak 37 orang diamankan polisi terkait dugaan pencurian kabel bawah tanah di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka diamankan pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, setelah aktivitas penggalian badan jalan yang mencurigakan menjadi perhatian warga.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, membenarkan pengamanan tersebut. Ia mengatakan, puluhan orang itu dibawa untuk dimintai keterangan setelah aktivitas mereka menimbulkan keresahan dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta petugas.

“Betul, sudah diamankan. Totalnya sekitar 37 orang. Saat ditanya mereka mengklaim ada izinnya, tetapi karena tidak dapat membuktikannya dan meresahkan warga, mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Dedi, Minggu, 25 Oktober 2026.

Kasus ini menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah galian yang diduga berkaitan dengan pengambilan kabel di bawah badan jalan. Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan dengan menyamarkan pekerjaan sebagai proyek pemasangan jaringan telekomunikasi. Sejumlah pekerja mengenakan atribut menyerupai petugas proyek dan mengaku memiliki izin ketika ditanya warga.

Pada Jumat sore, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turun langsung meninjau kondisi bekas galian di Jalan A.M. Sangaji hingga Jalan Hasan Basri. Peninjauan itu dilakukan setelah pemerintah kota menerima informasi mengenai aktivitas penggalian yang dinilai mencurigakan dan berpotensi merusak fasilitas umum.

Dari pengecekan tersebut, bekas galian ditemukan dalam kondisi yang dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan karena penutupannya tidak mengembalikan permukaan jalan seperti semula. Pemerintah kota juga telah melakukan pengecekan kepada instansi terkait dan tidak menemukan informasi mengenai pekerjaan resmi yang sesuai dengan aktivitas tersebut. Dugaan pencurian kabel kemudian dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pada malam harinya, polisi mengamankan 37 orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian tersebut. Delapan warga turut memberikan kesaksian mengenai dugaan pencurian kabel di sejumlah titik, termasuk Jalan A.M. Sangaji dan Jalan Hasan Basri.

Dalam penanganan kasus ini, delapan warga turut memberikan kesaksian mengenai dugaan pencurian kabel di sejumlah titik. Polisi kemudian mendalami keterangan para saksi dan memeriksa orang-orang yang diamankan untuk mengetahui peran masing-masing dalam aktivitas tersebut.

Pamapta II Polresta Samarinda, Ipda Fardhan Wijaya, membenarkan bahwa 37 orang itu telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Samarinda. Proses penyelidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung.

“Dari 37 terduga pelaku pencurian, telah diamankan dan diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polresta Samarinda. Sampai saat ini proses penyelidikan masih berlanjut,” kata Fardhan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel yang diduga berkaitan dengan pencurian, dua unit truk, dan satu mobil pikap. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menggali serta menarik kabel dari bawah tanah juga ditemukan di atas truk dan ikut diamankan.

Jumlah orang yang diduga terlibat masih berpotensi bertambah seiring pengembangan perkara. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang telah diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain dalam kasus tersebut.

“Besar kemungkinan, karena pada saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan,” tandas Ipda Fardhan Wijaya. (Retno)

LAINNYA
x