src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Diddy Rusdiansyah Anan. (Ningsih) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor tidak akan menghapus tenaga honorer di Kaltim menjadi “angin segar” bagi ribuan honorer di Benua Etam.
Isran memang tak mengungkap bagaimana skema penggajian para honorer tersebut. Padahal, penghapusan tenaga honor adalah kebijakan yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat. Lantas, bagaimana caranya?
Titik terang datang dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan. Dia mengatakan bahwa khusus pegawai honorer yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim masuk dalam bidang barang dan jasa.
Artinya, perekrutan tenaga honorer dilakukan oleh masing-masing SKPD dengan sistem kerja berjangka waktu. Adapun SK honorer yang dikeluarkan ditandatangani oleh Kepala SKPD yang bersangkutan. Bukan Gubernur ataupun BKD. Penganggarannya, masuk di bidang barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
“Pemahaman Kementerian itu, honorer adalah tenaga PNS yang statusnya honor. Kalau kita tidak ada tenaga honor, tapi kita ada di barang dan jasa. Mereka sebagai tenaga biasa saja, jadi kita tidak ada tenaga honorer, tidak ada itu,” ucapnya, dikonfirmasi media ini, Rabu 23 Maret 2023 kemarin.
“Yang mengangkat honorer ini ya perangkat daerah masing-masing. Itu masuk dalam komponen barang dan jasa. Makanya di belanja pegawai tidak ada memang,” timpal Diddy.
Tenaga honorer di Kaltim, diakui Diddy, sangat dibutuhkan karena jumlah PNS yang ada di SKPD sangat terbatas. Ditambah lagi dengan banyaknya PNS yang masuk purnatugas setiap tahunnya. Sementara, formasi yang dibuka untuk Pemprov Kaltim sangat kecil.
“Pak Isran sudah memastikan bahwa tenaga honor tidak dihapus. Dalam bahasa BKD, tetap diperlukan. Pak Isran mengatakan tidak dihapuskan itu benar, masalahnya masih dibutuhkan, cuma berapa jumlahnya kita masih belum bicarakan. Karena sebagian besar tenaga honorer ada di perangkat daerah dan setiap tahunnya ada perbaikan data, yang keluar dan masuk,” katanya.
Dia menyebut, jumlah tenaga honorer yang ada di lingkup Pemprov Kaltim berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan ada lebih dari 10 ribuan. Namun, dirinya tak bisa menyebut angka pasti.
“Susah ngomong, karena selalu ada perubahan. Kalau catatan BPJS ada 10 ribuan yang mereka mendapatkan tunjangan,” sebutnya.
Diddy kembali menegaskan, Gubernur Kaltim hingga hari ini tidak pernah mengeluarkan SK tenaga honorer. “SK bukan Gubernur tanda tangan kontrak, bukan BKD. Jika dia honorer resmi, SK tanda tangan Gubernur atau rendahnya BKD, tentu kalau dari haknya beda. Kalau SK Gubernur atau BKD ada nilai lebih, tapi kita tidak pernah tanda tangan kontrak. Tapi SK langsung dari SKPD,” tutupnya.
Penulis: Ningsih