src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Press Release penanganan perkara Tipikor. (Foto: Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan pengelolaan pelayanan fasilitas kredit pada salah satu bank milik negara (Himbara) yang beroperasi di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani, menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar. Tim jaksa penyidik telah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut. “Proses penyelidikan masih terus berlangsung,” ucapnya saat pers rilis pada Jumat, 30 Januari 2026 di Kantor Kejari Berau.
Gusti menerangkan, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan meminta keterangan dari saksi ahli, guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. “Untuk nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam tahap perhitungan. Kami hanya bisa menyampaikan indikasinya,” jelasnya.
Gusti mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat dan sedang menjalani proses penanganan perkara tindak pidana korupsi ini dapat bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum. “Kami minta agar tidak merintangi proses penyidikan, karena ada konsekuensi ancaman pidana sebagaimana yang diatur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Berau turut mengingatkan seluruh bank Himbara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau agar lebih ketat dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit. Gusti berharap agar pihak perbankan dapat menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi dan mitigasi risiko. “Jadi, tidak ada lagi ditemukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tutupnya. (Riska)