src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pemusnahan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (Foto: Ist)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 3.221,52 gram pada Jumat, 23 Januari 2026. Kasus narkotika tersebut melibatkan 22 tersangka yang terdiri dari 21 laki-laki dan 1 perempuan.
Selain dihadiri Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim), kegiatan ini juga dihadiri oleh tersangka serta penasihat hukum dari tersangka.
Kanit II Sat Resnarkoba, IPDA Agus Winarto menyampaikan, barang bukti ini merupakan hasil penyitaan perkara narkotika yang terjadi selama bulan Oktober – Desember 2025. “Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.221,52 gram,” ungkapnya pada kegiatan jumpa pers dan pemusnahan sabu di Ruang Command Center Polres Berau.
Menurutnya, ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Berau. “Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi penegakan hukum di Kabupaten Berau,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dilakukan dengan memasukkan barang bukti sabu ke dalam rebusan air yang dicampur dengan deterjen. Selanjutnya, air rebusan tersebut dibuang di septic tank.
Para tersangka dijerat pasal 114 atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Riska)