src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tim Kejati Kaltim menunjukkan barang bukti uang sitaan senilai Rp699,7 miliar dalam press release kasus korupsi tambang JMB Group di Samarinda, Rabu (8/7/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara dalam aktivitas pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2007 hingga 2012.
Melalui keterangan pers yang disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, Rabu 8 Juli 2026, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kaltim bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sebagai tahapan menuju proses persidangan.
Perkara ini dilimpahkan secara terpisah (splitsing) dalam tujuh berkas perkara. Para terdakwa terdiri dari empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara dari berbagai periode, serta tiga pihak swasta yang terlibat dalam operasional perusahaan tambang.
Gusti Hamdani menyebutkan, perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan barang milik negara dalam kegiatan pertambangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
“Perkara ini terkait pemanfaatan barang milik negara dalam kegiatan pertambangan oleh JMB Group di Kutai Kartanegara tahun 2007 sampai 2012, dengan total kerugian negara mencapai Rp6,8 triliun berdasarkan hasil audit BPKP,” terang Gusti.
Selain penanganan perkara, Kejaksaan juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara. Hingga saat ini, sejumlah terdakwa telah menitipkan uang pengganti dengan total sekitar Rp699,7 miliar melalui rekening resmi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, termasuk dalam bentuk mata uang asing.
Pada tahap penyidikan, dana yang berhasil dihimpun mencapai lebih dari Rp271 miliar, sementara pada tahap penuntutan bertambah sekitar Rp427 miliar. Selain itu, turut diamankan berbagai mata uang asing dari sejumlah negara.
“Sebagian terdakwa telah menitipkan uang sebagai pemulihan kerugian negara dengan total sekitar Rp699 miliar, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing,” kata Gusti.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita sejumlah aset, baik bergerak maupun tidak bergerak. Di antaranya kendaraan seperti Hyundai Creta, Lexus LX 570, Hyundai Ioniq 6, dan Mitsubishi Pajero Sport, serta perhiasan, jam tangan, tas bermerek, hingga sejumlah bidang tanah di berbagai lokasi.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan sebagian dititipkan pada Badan Pemulihan Aset sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi, yakni primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para terdakwa selanjutnya akan didakwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair,” tutup Gusti Hamdani. (Retno)