src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 1.714 Peserta Tertipu, Uang Pendaftaran Samarinda Half Marathon Digunakan untuk Bayar Utang

1.714 Peserta Tertipu, Uang Pendaftaran Samarinda Half Marathon Digunakan untuk Bayar Utang

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jun 2026 14:25 23 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan event Samarinda Half Marathon yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kasus ini mencuat setelah ratusan peserta melaporkan tidak terlaksananya kegiatan ya4ng sebelumnya telah mereka ikuti melalui proses pendaftaran berbayar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polresta Samarinda, Selasa 30 Juni 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.

Dalam keterangannya, Hendri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 20 Juni 2026. Saat itu, lebih dari 100 orang mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan dugaan penipuan oleh seorang perempuan berinisial V yang mengaku sebagai penyelenggara kegiatan Samarinda Half Marathon.

“Para peserta sudah datang sesuai jadwal untuk pengambilan race pack, namun tidak ada pihak penyelenggara yang hadir. Dari situ muncul dugaan penipuan karena kegiatan tidak pernah terlaksana,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan tersebut telah dipromosikan secara luas melalui media sosial dan platform lainnya. Jumlah peserta yang mendaftar mencapai 1.714 orang, dengan tiga kategori lomba, yakni 5K, 10K, dan 21K, dengan biaya pendaftaran bervariasi mulai dari Rp132 ribu hingga Rp350 ribu.

Total dana yang berhasil dihimpun dari para peserta mencapai Rp481.365.000. Proses pendaftaran dilakukan melalui tautan daring maupun komunikasi langsung melalui WhatsApp kepada pihak penyelenggara. Sementara pembayaran dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari virtual account hingga transfer ke sejumlah rekening bank.

Hendri mengungkapkan, dari total dana yang diterima, sebagian digunakan untuk kebutuhan persiapan acara seperti pembayaran konveksi, fotografer, serta kebutuhan teknis lainnya. Namun, sebagian besar dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, sekitar Rp197 juta digunakan untuk keperluan event, sementara sekitar Rp280 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka mengaku ada beberapa alasan yang membuat kegiatan tersebut tidak terlaksana. Di antaranya adalah adanya kenaikan harga perlengkapan race pack yang menyebabkan isi paket dikurangi, memicu protes dari peserta.

Selain itu, izin keramaian yang belum terbit serta penggunaan dana untuk kebutuhan lain turut menjadi faktor utama batalnya kegiatan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polresta Samarinda tidak melakukan penahanan di rumah tahanan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses penyelidikan, serta kondisi tersangka yang sedang hamil.

“Kami tidak melakukan penahanan di rutan, melainkan penahanan rumah. Namun proses hukum tetap berjalan dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas Hendri. (ns)

LAINNYA
x