src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 6.000 Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif Disebabkan PHK

6.000 Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif Disebabkan PHK

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Agu 2026 23:12 14 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sebanyak 6.000 kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan nonaktif akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini ditegaskan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati, Selasa, 18 Agustus 2026, seusai jumpa pers di Kukar.

“Sekitar 6.000 kepesertaan nonaktif akibat PHK,” tegas Ika.

Ia menambahkan, bagi peserta yang ingin kepesertaannya tetap berlanjut, diberikan batas waktu enam bulan untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Jika dalam enam bulan belum mendapatkan pekerjaan baru, peserta bisa melapor ke Dinas Sosial (Dinsos). Batas waktu enam bulan tersebut diberikan karena ada kemungkinan yang bersangkutan sudah diterima bekerja di perusahaan lain.

“Sampai sekarang belum ada arahan dari Bupati Kukar terkait kelanjutan kepesertaan BPJS-nya,” ungkapnya.

Bagi mantan karyawan perusahaan yang bersangkutan dan tergolong masih mampu secara ekonomi, ada baiknya beralih status kepesertaan menjadi mandiri atau berbayar.

Untuk wilayah Kukar, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah mencapai 92 persen dari seluruh segmen yang terdiri atas tanggungan pemerintah pusat, tanggungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, tanggungan perusahaan, CSR, serta peserta mandiri berbayar.

“Dari total penduduk Kukar sekitar 817.000 jiwa, masih sekitar 8 persen yang belum terdaftar sebagai peserta,” ujarnya.

Ika menyarankan agar warga yang termasuk dalam 8 persen atau sekitar 65.000 jiwa tersebut segera mengurus keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatannya, karena hal itu akan mempermudah mereka mendapatkan layanan kesehatan saat sakit.

“Jangan pas sakit baru mau diurus keaktifan kepesertaannya,” jelasnya.

Program yang digagas Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, berupa layanan berobat gratis bagi peserta BPJS kelas III, telah mengubah paradigma masyarakat. Banyak warga kini beralih status kepesertaan, dari sebelumnya kelas I mandiri, menjadi kelas III yang ditanggung Pemkab Kukar.

“Ada sekitar 3.000 peserta yang ingin pindah status dari kelas I ke kelas III. Akan ada verifikasi data lagi. Jika masuk kategori mampu, maka belum tentu status kelas III disetujui karena yang memberikan persetujuan juga Pemkab Kukar,” pungkasnya. (Andri)

LAINNYA
x