HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pria berinisial AD (53), warga Desa Binuang, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. AD ditangkap di rumahnya di RT 9 Desa Binuang pada 21 September 2022.
Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono mengatakan, melalui informasi masyarakat setempat, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu diketahui.
“Dari hasil penyelidikan, pria yang berprofesi sebagai pekerja harian lepas itu terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, ” Ungkapnya, Senin 26 September 2022.
Saat dilakukan penggeledahan, tambah Kasyono, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram dan satu paket sabu seberat 21 gram. Selain itu, juga ditemukan barang bukti satu alat isap.
“Total barang bukti ditemukan ada dua paket seberat 21,34 gram di ruang tamu rumah tersangka,” tambahnya.
Kasiyono menegaskan, tersangka AD telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepaku.
“Polsek Sepaku saat ini masih mendalami kasus narkoba yang melibatkan tersangka AD. Untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Teguh