src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan PPU Sri Temu. (Teguh)HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Sebanyak 500 dosis vaksin booster atau dosis ketiga vaksin COVID-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kedaluwarsa. Hal itu diungkapkan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU Sri Temu.
Dikatakannya jenis vaksin yang telah melewati masa penggunaannya itu merupakan adalah jenis Astrazeneca. “Saat ini vaksin yang telah melewati masa berlakunya tersebut telah ditarik dan disimpan di beberapa Puskesmas,” ungkap Temu, Jumat 18 Maret 2022.
Tanggal kedaluwarsanya pada 28 Februari dan 11 Maret 2022. Vaksin tersebut tidak habis tersalurkan lantaran saat diterima Dinkes dari Pemprov Kaltim memang telah mendekati masa kedaluwarsanya.
“Kita terima barangnya sudah mendekati masa kedaluwarsa sehingga tidak terkejar. Selain itu, banyak masyarakat yang telah vaksin dosis kedua takut untuk vaksin booster karena takut dengan efek yang ditimbulkan. Informasinya masa kedaluwarsa diperpanjang. Ternyata yang bisa diperpanjang sampai Mei itu hanya vaksin milik TNI/Polri,” terangnya.
Vaksin saat ini disimpan di Puskesmas Sebakung Jaya, Puskesmas Maridan dan Puskesmas Petung. Meskipun telah kedaluwarsa, pihaknya tetap menyimpannya di freezer dengan suhu dua sampai delapan derajat celcius.
“Meskipun sudah kedaluwarsa, tidak disimpan sembarangan. Tetap di tempat dengan suhu dia sampai delapan derajat celcius,” terangnya.
Pihaknya saat ini menunggu instruksi dari Dinkes Kaltim untuk tindak lanjut vaksin yang kedaluwarsa tersebut. “Kita telah melaporkan kepada Pemprov Kaltim,” terangnya.
Temu mengungkapkan, untuk capaian vaksinasi booster saat ini mencapai 6,16 persen. Sedangkan untuk kelompok lansia 74,68 persen dan anak usia 6-12 tahun 84,02 persen. Secara keseluruhan vaksinasi COVID-19 telah mencapai 91,21 persen.
“Khusus vaksin booster masih sangat minim, 6,16 persen yang telah vaksin booster terdiri dari kalangan pegawai, lansia dan masyarakat umum,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal