src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
JPU Fitri Ira Purnawati.(sumber : Andri/Headlinekaltim)
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa pelecehan seksual terhadap tujuh santri Ponpes di Tenggarong Seberang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri(PN) Tenggarong, Senin 2 Februari 2026.
”Terdakwa MBU minta keringanan hukuman di persidangan tadi,” ucap Jaksa Penuntut Umum(JPU), Fitri Ira Purnawati.
Alasan terdakwa minta hukuman seringan-ringannya, sebut Fitri, adalah sudah mengakui perbuatan. Alasan lainnya, dia mengalami kelainan seksual sejak remaja. ”Terdakwa juga mengakui, dia adalah korban pelecehan dari seniornya yang menyebabkan alami kelainan seksual,” ungkap JPU.
Selain itu, terdakwa mengaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepad korban dan keluarga sehingga pantas diberi hukuman ringan. Kata Fitri, pihaknya tidak akan luluh dengan alasan pembelaan yang disampaikan terdakwa. Sebab, menurut KUHP terbaru terdakwa layak diberikan hukuman berat. ”Maksimal 15 tahun penjara, kalau ada yang lebih berat tidak bisa karena sudah ditegaskan di KUHP terbaru,” jelasnya.
Keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan sudah sangat jelas bahwa terdakwa telah melakukan pelecehan seksual, dan berpotensi merusak masa depan korban, jika tidak diberi hukuman berat, khawatir terdakwa akan mengulangi perbuatannya. ”Kamis, 5 Februari nanti sidang lanjutan, tanggapan dari kami selaku jaksa,” jelasnya.
Wali Korban Santri, Desi Yanti menanggapi, menegaskan alasan terdakwa meminta hukuman ringan tidak masuk akal. Mengingat perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa. Sejak tahun 2021.
Dirinya meminta hakim memberi hukuman maksimal 20 tahun penjara, apalagi pelaku seperti tidak merasa menyesali perbuatannya.
”Kami harap, hakim punya gebrakan baru dan beri hukuman berat dari kasus ini,” tegasnya.(Andri)