src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Besaran Zakat Fitrah di PPU Sama dengan Tahun Lalu

Besaran Zakat Fitrah di PPU Sama dengan Tahun Lalu

2 minutes reading
Wednesday, 13 Apr 2022 22:02 382 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah menetapkan zakat fitrah dan fidyah 1443 hijriah untuk daerah setempat. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat Kemenag bersama Baznas, MUI, NU dan Muhammadiyah.

Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag PPU Agus Sukamto mengatakan, besaran zakat fitrah dan fidyah di wilayah PPU telah ditetapkan pada 11 April 2022. Besaran zakat fitrah ditetapkan 2,5 kilogram (Kg) beras atau makanan pokok. Jika dikonversi dalam bentuk uang sebesar Rp55.000.

“Zakat fitrah dalam bentuk beras ditegapkan 2,5 Kg. Tetapi dalam surat keputusan juga dicantumkan untuk kehati-hatian maka dapat dibulatkan menjadi 3 Kg. Itu dimaksudkan menjaga kehati-hatian karena timbangan masyarakat berbeda-beda. Kalau memang meyakini 2,5 Kg, ya segitu saja dibayarkan,” kata Agus Sukamto, Rabu 23 April 2022.

Sedangkan kadar Fidyah sambung Agus, sama dengan makanan pokok sebesar 7 ons per hari per jiwa. Atau jika digantikan dalam bentuk uang menjadi sebesar Rp30.000.

“Untuk besaran zakat fitrah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Yang berbeda tahun ini hanya fidyah dimasukkan dalam surat keputusan,” terangnya.

Agus menambahkan masyarakat PPU bisa membayarkan zakat fitrah sepuluh hari menjelang Idulfitri melalui panitia amil zakat di sekitar tempat tinggal masing-masing.

“Biasanya mulai banyak membayar zakat fitrah di sepuluh hari terakhir. Padahal zakat fitrah itu sudah bisa dibayarkan mulai awal Ramadan. Kasihan juga panitia amil zakat kalau menumpuk menjelang hari terakhir Ramadan,” imbuhnya.

Penulis: Teguh

Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x