src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Setahun Beroperasi Edarkan Sabu di Samarinda, 1 Bandar dan 2 Kurir Diringkus Kepolisian

Setahun Beroperasi Edarkan Sabu di Samarinda, 1 Bandar dan 2 Kurir Diringkus Kepolisian

2 minutes reading
Wednesday, 7 Dec 2022 19:34 3993 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – SB (30), DF (21), dan MI (19) akhirnya berurusan dengan tim Marabunta Unit reskrim Polsek Samarinda Kota pada hari Minggu 20 November 2022 lalu.

Ketiga pelaku itu diringkus pihak kepolisian setelah mengedar narkotika di daerah Kota Samarinda selama satu tahun lamanya.

Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa daerah Jalan Rajawali, Kecamatan Sungai Pinang sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi barang haram tersebut.

“Jadi kami langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukam penggerebekan di sebuah Indekos. Kemudian, kami langsung mengamankan pelaku berinisial DF, dan menemukan satu poket sabu serta timbangan,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly saat menggelar jumpa pers, Rabu 7 Desember 2022.

Kepada polisi, DF mengaku bahwa sabu tersebut milik rekannya berinisial SB. Dari hasil pengakuan DK, polisi pun langsung melakukan penelusuran di kediaman SB yang berada di Jalan Hasan Basri, Kecamatan Sungai Pinang.

“Dua pelaku (MI dan SB) ini langsung kami amankan. Kemudian dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 15 poket sabu siap edar, dari dompet kecil yang dipegang pelaku, uang tunai Rp 200 ribu yang merupakan milik SB,” ucap Ary.

Selain itu, Ary Fadly menyebut peran masing-masing yakni, Samsul sebagai pemilik barang. Sedangkan, dua orang lainnya merupakan kurir yang mengedarkan sabu.”Mereka ini sudah beraksi selama setahun,” bebernya.

Kini, ketiga pelaku terancam penjara paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: Riski

LAINNYA
x