src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 1 Tewas, 1 Luka Berat: Polda Kaltim Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Komam

1 Tewas, 1 Luka Berat: Polda Kaltim Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana di Muara Komam

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Jul 2025 11:28 303 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, TANA PASER – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Tragedi berdarah ini menewaskan satu orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka serius. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, dan baru diungkap ke publik dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Juli 2025.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H. S.I.K., C.F.E., M.H., dijelaskan bahwa pelaku berinisial MT, seorang pria, diduga melakukan aksi brutal menggunakan senjata tajam di dalam sebuah rumah yang terletak tak jauh dari posko tempat ia biasa beraktivitas.

“Tersangka menyerang dua korban saat mereka sedang berada di rumah. Salah satu korban ditemukan tewas dengan luka serius di leher, sementara korban lainnya mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam,” ujar Kapolda, dikutip dari Tribrata News Polda Kaltim.

Kronologi kejadian terungkap dari keterangan saksi. Sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka sempat kembali ke rumah yang berjarak sekitar 200 meter dari posko untuk beristirahat. Namun dua jam kemudian, ia kembali ke posko dan langsung mengarahkan serangan ke korban berinisial A, yang saat itu tengah tertidur. Korban sempat bangun dan berusaha menangkis serangan lanjutan.

Sementara itu, korban lainnya berinisial R (Russel), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan luka parah di bagian leher. Usai melancarkan aksinya, tersangka kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui insiden tersebut, hingga akhirnya dibangunkan oleh anaknya sekitar pukul 04.30 WITA.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah, ponsel para saksi, laporan keuangan dari tempat usaha korban, hasil visum dari RS Panglima Sebaya, hingga pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Akibat perbuatannya, MT dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polda Kaltim menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas. Penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi demi menjaga rasa aman masyarakat dan sebagai peringatan bahwa segala bentuk kekerasan tidak akan ditoleransi.

“Kami tegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolda Endar.

Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x