src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Samarinda Mulai Kelola Sampah Pola Sanitary Landfill, Hentikan Open Dumping

Samarinda Mulai Kelola Sampah Pola Sanitary Landfill, Hentikan Open Dumping

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Agu 2026 13:29 27 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Zona 2 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan mulai difungsikan sejak 30 Juli, menandai perubahan dalam pengelolaan sampah di Kota Samarinda. Seiring operasional area baru tersebut, aktivitas pembuangan di zona 1 yang selama ini digunakan resmi dihentikan, dan seluruh sampah kini dialihkan ke zona 2 dengan sistem yang lebih tertata.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping. Dengan beroperasinya zona baru, zona lama kini mulai ditutup dan ditata ulang sesuai standar pengelolaan lingkungan.

“Alhamdulillah, tanggal 30 Juli sudah kita mulai operasional zona 2. Jadi zona 1 kita off, kita tutup, sekarang operasional zona 2. Pembuangan akhir itu ke zona 2,” ujarnya Jumat 31 Agustus 2026.

Ia menambahkan, zona 1 saat ini tidak lagi menerima sampah dan mulai memasuki tahap perapian. Penataan dilakukan dengan sistem berlapis agar lebih aman dan terkontrol, sekaligus mempersiapkan pemanfaatan lanjutan di masa mendatang. “Zona 1 memasuki tahap perapian. Jadi ditutup dan dikelola sesuai standar. Untuk selanjutnya kita gunakan zona 2 dengan metode sanitary landfill, jadi tidak ada lagi open dumping,” katanya.

Penerapan sistem sanitary landfill menjadi perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah di Samarinda. Jika sebelumnya sampah hanya ditumpuk, kini pengelolaan dilakukan berlapis dengan dukungan sistem pengendalian air lindi dan gas metana untuk mencegah pencemaran maupun risiko kebakaran. “Kalau supaya mudah dipahami, itu seperti kue lapis. Ada layer timbun, ada sistem perpipaan lindi, ada juga perpipaan gas metana. Itu untuk menghindari kebakaran seperti yang kemarin,” jelas Neneng.

Selain perubahan teknis, proses ini juga melibatkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah. Dinas Lingkungan Hidup menjadi pengelola utama, didukung Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Permukiman, termasuk dalam penyediaan akses jalan dan penerangan menuju zona 2. Sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan, terutama terkait perubahan jadwal pengangkutan dan pentingnya pemilahan sampah dari rumah tangga.

Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda juga menyiapkan anggaran cukup besar untuk penataan zona lama. Tahun ini dialokasikan sekitar Rp11,3 miliar untuk penutupan dan perapian zona 1, meningkat dari sekitar Rp6 miliar pada tahun sebelumnya. Anggaran tersebut digunakan untuk proses pelapisan, pengelolaan air lindi, serta pengendalian gas metana agar area tersebut tidak menimbulkan dampak lingkungan.“Nanti kita tata seperti kue lapis juga. Jadi ketutup, nanti seperti bukit, dan paling atasnya bisa jadi ruang terbuka hijau,” tambahnya.

Memasuki aspek teknis, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Suwarso, menyebut, zona 2 memiliki luas sekitar 1 hektare dan saat ini masih dalam tahap penghitungan kapasitas secara lebih rinci. Sistem sanitary landfill memungkinkan pemanfaatan lahan yang lebih optimal dibandingkan metode sebelumnya.

“Untuk kapasitas zona 2 kita masih mengukur. Luasannya sekitar 1 hektare. Penataannya, sampah ditimbun 30 sampai 60 sentimeter, dipadatkan, lalu dilapisi tanah 15 sampai 30 sentimeter,” jelasnya.

Dengan metode tersebut, kata Suwarso, umur pakai zona 2 diperkirakan dapat mencapai sekitar satu tahun, tergantung pada volume sampah yang masuk setiap harinya. Ketersediaan tanah di sekitar lokasi juga menjadi keuntungan karena tidak perlu mendatangkan material dari luar untuk proses pelapisan.

“Potensi tanah di sekitar lokasi cukup bagus, jadi tidak perlu mengangkut dari luar. Perkiraannya bisa sampai satu tahun, tapi tetap tergantung volume sampah,” katanya.

Sistem baru ini tidak hanya meningkatkan kapasitas, tetapi juga memperbaiki pengelolaan limbah. Air lindi diolah melalui instalasi khusus sebelum dimanfaatkan kembali, sementara gas metana dikendalikan untuk mencegah risiko ledakan atau kebakaran.

Dengan beralihnya pengelolaan ke zona 2, penataan zona 1 kini bisa dilakukan lebih fokus karena tidak lagi menerima sampah baru. Pemkot Samarinda, lanjutnya, menargetkan seluruh proses penyesuaian ini berjalan seiring dengan kebijakan nasional yang mewajibkan penghentian open dumping.

“Penekanan dari Kementerian Lingkungan Hidup, open dumping harus dihentikan per 1 Agustus. Kita sudah mulai sejak 30 Juli dan sekarang fokus ke penataan,” demikian Suwarso. (Retno)

LAINNYA
x