src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi Penyimpangan Dana Desa.(Sumber : Ist/Lintas News)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG–Apa yang dilakukan oknum aparat Pemdes Lebaho Ulaq Kecamatan Muara Kaman benar-benar tak terpuji. Honorarium tenaga kesehatan dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta penerima honor lainnya digelapkan dan dialihkan ke rekening pribadi. Jumlahnya mencapai ratusan juta.
“Sudah kita lakukan investigasi. Diduga dilakukan oleh dua orang dengan total penggelapan dana APBDes 2026 mencapai Rp 400 juta,” ungkap Caman Muara Kaman, Nadi Baswan, Rabu 24 Juni 2026.
Terungkapnya kasus penggelapan tersebut sejak tiga minggu yang lalu. Sebabnya, para penerima honor yang juga pelayan masyarakat tersebut mengeluhkan keterlambatan pembayaran satu bulan. Per orang alami kerugian sekitar Rp 1 juta. “Pelakunya Kades dan Kaur Keuangan Desa,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengakui apa yang dilakukan dua aparatur desa tersebut pasti terendus dan terlacak. Sebab, proses transaksi pembayaran saat ini sudah non tunai. “Pasti terlacak lah, dari dana dari rekening desa masuk ke rekening pribadi Kaur Lebaho Ulaq,” ungkapnya.
Kasus tersebut sudah diserahkan ke kecamatan untuk diselesaikan dengan baik karena Pemcam sebagai verifikator pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Penyelesaian di tingkat internal dulu sampai batas waktu yang ditentukan. “Keduanya berjanji akan mengembalikan dana tersebut,” ucapnya.
Arianto berpesan kepada aparatur desa agar jangan melakukan penyimpangan APBDes karena pasti terlacak. “Sistem kami sudah bagus, penyimpangan dana bisa terdeteksi,” pungkasnya.(Andri)