src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama jajaran OPD saat meninjau peralatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) usai apel kesiapsiagaan di halaman Markas Polresta Samarinda, Selasa (11/8/2026). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Sebanyak 15 kejadian kebakaran lahan tercatat di Samarinda sejak Juli hingga 11 Agustus 2026. Kondisi itu menjadi salah satu alasan Polresta Samarinda memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki periode kemarau.
Langkah tersebut ditandai dengan apel pasukan dan peralatan penanganan karhutla 2026 di halaman Markas Polresta Samarinda, Selasa 11 Agustus 2026 pagi. Kegiatan itu melibatkan sejumlah unsur yang selama ini menjadi bagian dari penanganan kebakaran, mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Basarnas, BPBD, TNI, Brimob hingga sejumlah perangkat daerah terkait.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan apel tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan kesiapan personel sekaligus peralatan menghadapi kondisi kering yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Ia menyebut periode kering diperkirakan masih berlangsung hingga September, dengan potensi kondisi yang lebih kering apabila turut dipengaruhi fenomena El Niño.
“Kita semuanya melakukan kegiatan apel kesiapsiagaan dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Hendri seusai pelaksanaan apel.
Meski Samarinda berkembang sebagai kawasan perkotaan, sejumlah wilayah masih memiliki lahan terbuka cukup luas yang rentan terbakar ketika kondisi kering. Hendri menyebut Palaran, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, Sungai Pinang hingga sebagian wilayah Sambutan sebagai beberapa kawasan yang turut dipantau dalam upaya pencegahan karhutla.
Sejak Juli hingga memasuki pertengahan Agustus 2026, tercatat sekitar 15 kejadian kebakaran lahan di wilayah Samarinda. Hendri menilai jumlah tersebut perlu diantisipasi bersama agar kejadian yang awalnya berskala kecil tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas, terlebih jika terjadi di sekitar kawasan permukiman.
“Ini cukup memprihatinkan bagi kita semuanya dan cukup menjadi ada rasa kekhawatiran, apabila ini kita biarkan tidak segera dilakukan langkah-langkah proaktif untuk penyelesaiannya,” katanya.
Sejauh ini, 15 kejadian tersebut belum sampai merembet ke kawasan permukiman warga. Kondisi itu, kata dia, tidak terlepas dari respons cepat berbagai unsur di lapangan. Relawan, TNI, Polri, Damkar, Basarnas, BPBD dan perangkat daerah terkait bergerak ketika titik api ditemukan sehingga kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.
Namun, kecepatan pemadaman tidak cukup jika tidak dibarengi pencegahan dari sumbernya. Oleh karena itu, Polresta Samarinda bersama instansi terkait akan memperluas sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilik lahan yang berada di kawasan rawan. Salah satu kebiasaan yang menjadi perhatian adalah aktivitas membakar sampah tanpa pengawasan hingga api ditinggalkan sebelum benar-benar padam.
“Kalau misalnya ada yang membakar sampah tidak boleh ditinggal, harus dipastikan pada saat proses pembakaran sampah tersebut ada yang mengawasi di sana,” ujar Hendri.
Sosialisasi juga akan dilakukan melalui kanal media sosial resmi Polresta Samarinda, Kodim, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Brimob serta instansi lain yang terlibat dalam penanganan karhutla. Masyarakat diingatkan tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak menjadikan pembakaran sebagai cara instan untuk membersihkan lahan, karena api dapat dengan mudah merembet ketika kondisi sekitar kering.
Selain pencegahan, aspek penindakan juga disiapkan apabila ditemukan kebakaran yang berkaitan dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana.
Hendri menyebut kepolisian bersama kejaksaan telah memiliki komitmen untuk memproses secara hukum apabila pembakaran tersebut menimbulkan dampak serius, termasuk korban jiwa maupun kerugian material.
Sementara terkait 15 kejadian kebakaran lahan yang telah tercatat, Hendri mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan. Beberapa kasus diketahui bermula dari aktivitas membakar sampah yang kemudian ditinggalkan pemiliknya. Pemilik lahan yang berkaitan dengan kejadian tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk mengetahui asal mula kebakaran serta memastikan dampak yang ditimbulkan.
“Ada beberapa pemilik lahan yang setelah terjadi kebakaran sempat kita panggil, sempat kita lakukan pemeriksaan, tapi alhamdulillah belum ada kerugian yang signifikan,” pungkas Hendri. (Retno)