src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> APBD Kukar 2027 Diperkirakan Turun jadi Rp 5,4 Triliun

APBD Kukar 2027 Diperkirakan Turun jadi Rp 5,4 Triliun

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Sep 2026 16:12 26 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memperkirakan pendapatan daerah tertuang dalam APBD 2027 hanya sekitar Rp 5,4 triliun. Angka ini turun dari APBD 2026 yang mencapai Rp 7,2 triliun. Perkiraan tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Rabu 23 September 2026.

“Kita perkirakan APBD tahun depan dengan kisaran pendapatan Rp 5,4 triliun,” kata Aulia.

Meski pendapatan menurun, Aulia berharap pemerintah pusat segera menyalurkan dana yang masih tertunda. Menurut dia, masih ada kekurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 sebesar Rp 2,2 triliun. “Masih ada kurang TKD dari pusat tahun anggaran 2024 dan 2025 sebesar Rp 2,2 triliun,” ujarnya.

Aulia merinci, pendapatan dalam Rencana APBD 2027 terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 776 miliar, TKD: Rp 4,6 triliun. dan Pendapatan daerah lain-lain: Rp 21 miliar

Adapun tema Rencana APBD 2027 adalah pemerataan transformasi pembangunan berbasis kewilayahan. Program prioritasnya mencakup pariwisata dan agrowisata, layanan dasar pendidikan, infrastruktur, kebudayaan, ketahanan lingkungan, serta pengelolaan sampah.

Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDI-P, Fatlon Nisa, meminta pemerintah melakukan rekonsiliasi antara pendapatan dan belanja seiring menurunnya kemampuan fiskal daerah. Ia mengingatkan agar belanja tidak melebihi pendapatan yang diterima. “Pendapatan TKD dari pusat harus benar-benar teralokasi dengan baik dan memiliki kepastian penyaluran,” kata Fatlon.

Ia juga mendorong efisiensi anggaran, mulai dari perjalanan dinas, rapat yang tidak penting, hingga kegiatan seremonial. Menurut dia, belanja non-prioritas tetap dapat dilakukan asalkan dievaluasi dan tidak mengganggu pelayanan publik. Fatlon menambahkan, pergeseran anggaran bisa ditempuh selama memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai ketentuan yang berlaku, dan disertai indikator kinerja yang baik.

“Dengan kemampuan fiskal yang minim, bisa dilakukan pergeseran anggaran, asal memiliki dasar hukum yang kuat, ketentuan yang berlaku, dan indikator kinerja baik,” ujarnya. (Andri)

LAINNYA
x