HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp 3.360.858.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebutkan bahwa kenaikan tersebut menandakan adanya peningkatan sebesar 4,98 persen dari UMP tahun 2023.
Hal tersebut dia sampaikan saat konferensi pers yang diadakan di Pendopo Odah Etam, Selasa 21 November 2023.
“UMP 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau lebih di perusahaan yang bersangkutan, sesuai dengan struktur dan skala upah yang ada,” ungkap Akmal di hadapan wartawan.
Selain itu, Akmal memberikan informasi tambahan mengenai pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, maka berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
Akmal menegaskan, bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan.
“Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024,” tegasnya.
Jika diurut secara wilayah, UMP Kaltim 2024 tetap menjadi urutan yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi tetangga. Di antaranya Kalimantan Barat (Kalbar) dengan UMP Rp 2.702.616 dan Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan UMP Rp 3.282.812.
“Kami melakukan perbandingan ini sesuai arahan dari menteri, untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan yang signifikan antarprovinsi,” ucapnya.
Pemprov mengharapkan dengan adanya kenaikan UMP Kaltim 2024 tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi Kaltim, sehingga mampu menjaga keberlanjutan dan daya saing ekonomi di wilayah Kalimantan Timur. (Puput)