src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> KPK Dorong Percepatan Participating Interest 10 Persen Migas di Kaltim

KPK Dorong Percepatan Participating Interest 10 Persen Migas di Kaltim

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Sep 2026 13:02 24 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus mendorong percepatan penyelesaian proses pengelolaan participating interest (PI) 10 persen dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur (Kaltim). Ini sudah menjadi kewajiban yang harus ditawarkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) kepada pemerintah daerah.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Andy Purwana, mengatakan proses PI di Kaltim masih memerlukan tindak lanjut dari berbagai pihak, mulai dari K3S, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), hingga pemerintah daerah. “Tadi kami membahas bagaimana kelanjutan dari proses PI di Kalimantan Timur dan memang PI ini kan wajib sifatnya,” kata Andy, Rabu, 23 September 2026.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebelumnya telah mengirimkan surat kepada SKK Migas terkait proses PI ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat penawaran dari SKK Migas kepada K3S. Namun, proses tersebut belum berlanjut hingga tahap penawaran kepada badan usaha milik daerah (BUMD) yang nantinya akan menerima PI.

Kondisi ini, sebut Andy, menjadi salah satu hal yang terus didorong KPK, mengingat PI bukan sekadar soal kepemilikan dalam usaha hulu migas, melainkan juga berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah untuk pembangunan Kaltim.

Dijelaskannya, proses PI memiliki tahapan berjenjang: dimulai dari penawaran SKK Migas kepada K3S, lalu K3S menawarkan kepada pemerintah daerah melalui badan usaha yang ditunjuk. Pemerintah daerah kemudian harus menyatakan kesanggupan, termasuk memenuhi kewajiban yang melekat pada PI tersebut.

Soal lamanya waktu penyelesaian, Andy mengakui tahapan ini sebenarnya sudah diatur dalam regulasi. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menemui sejumlah hambatan yang perlu diselesaikan bersama pihak-pihak terkait. “Ada hambatan-hambatan yang mau enggak mau harus diselesaikan. Itu yang nanti akan kita bicarakan selanjutnya,” tutur dia.

Oleh karena itu, KPK saat ini masih memetakan perkembangan masing-masing proses PI di Kaltim dan belum menentukan K3S mana yang perlu didahulukan. Andy juga belum menyatakan adanya larangan eksplorasi bagi K3S sebelum penawaran PI ke BUMD rampung karena pihaknya masih melihat potensi tiap-tiap PI terlebih dahulu. “Kita masih melihat PI K3S mana di Kaltim ini yang bisa bagus. Jadi, belum bisa diputuskan mana yang harus cepat atau tidak, belum bisa diputuskan,” katanya.

Kepemilikan PI 10 persen ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Andy memaparkan, keterlibatan KPK dalam proses PI di Kaltim diarahkan untuk memastikan tiga hal: kesesuaian proses dengan ketentuan, terlaksananya kewajiban K3S memberikan 10 persen PI, serta manfaatnya sebagai pendapatan daerah. (Retno)

LAINNYA
x