HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menyelenggarakan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ulang (PPSU) di tingkat provinsi yang bertempat di aula kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Samarinda Kota pada Selasa, 2 Juli 2024.
Kegiatan ini diawali dengan seremonial lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh para komisioner KPU, Bawaslu, TNI-Polri, hingga saksi dari keseluruhan partai politik. Lalu, diikuti dengan pembacaan rekap di tingkat kabupaten/kota mulai dari Samarinda, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Berau, dan terakhir Kutai Timur.
Diketahui, PPSU ini digelar pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII 2024, yang merupakan imbas dari sengketa antar Partai Demokrat dan PAN pada pemilihan legislatif kemarin, di mana klaim bintang mercy atas penyusutan suara yang didapat calegnya, Irwan, untuk DPR RI Dapil Kaltim sebesar 183 suara. Sementara itu PAN mengalami penambahan sebanyak 366 suara.
Merujuk hal tersebut, 147 TPS yang tersebar di Provinsi Kalimantan Timur dihitung ulang dengan rincian yaitu 41 TPS di Samarinda, Kutai Barat 4 TPS, Penajam Paser Utara 2 TPS, Balikpapan 25 TPS, Bontang 6 TPS, Paser 4 TPS, Kutai Kartanegara 43 TPS, Berau 6 TPS, dan Kutai Timur 16 TPS.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris membeberkan bahwa rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi berjalan dengan lancar meskipun terdapat sedikit keberatan di awal proses.
“Rapat pleno untuk tingkat Provinsi alhamdulillah berjalan lancar, walaupun tadi bagian awalnya ada sedikit keberatan tapi selanjutnya bisa berjalan dengan aman,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dijalankan dengan baik, termasuk perhitungan ulang surat suara di 9 kabupaten/kota.
“Apa yang sudah diputuskan oleh MK sudah kita jalankan dengan baik ya, kita sudah laksanakan itu, sampai akhirnya malam ini kita lakukan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kalimantan Timur,” jelasnya pukul 01.00 WITA dini hari.
Fahmi juga menegaskan bahwa mereka menjalankan amar putusan MK secara ketat, termasuk menghadapi isu adanya TPS ganda.
“Jadi di lampiran itu memang ada dobel, yaitu TPS 49 di Samarinda tapi sudah diperbaiki sehingga hanya 40 TPS saja yang dilakukan PPSU. Adapun dalam putusan MK di halaman 19 disebutkan TPS di Sempaja Utara mengalami penurunan suara pada Partai Demokrat, sementara di bagian akhir putusan tidak ada keputusan TPS 56 dilakukan PPSU,” jelas Ketua KPU Kaltim.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Kaltim sudah berkoordinasi dengan KPU RI, serta telah mendapatkan arahan untuk melaksanakan apa yang sesuai dengan amar putusan MK.
“Kami berharap tidak ada laporan lanjutan terkait dengan hasil rekap hari ini. Nanti kita akan bacakan di KPU RI tanggal 22-28 Juli nanti atas kejadian khusus atau keberatan tadi pada saat rekap di KPU RI,” lanjutnya.
Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menambahkan bahwa terdapat selisih suara. Namun, tidak mempengaruhi hasil akhir. Adapun rincian hasil rekapitulasi surat suara partai pasca PPSU Pileg RI dapil Kaltim sebagai berikut:
– Partai Gerakan Indonesia Raya: 307.260 suara.
– Partai Golongan Karya (Golkar): 538.115 suara.
– Partai NasDem: 227.808 suara.
– Partai Buruh: 8.640 suara.
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 145.571 suara.
– Partai Kebangkitan Nusantara: 3.663 suara.
– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 13.264 suara.
– Partai Garuda Indonesia: 5.156 suara.
– Partai Amanat Nasional (PAN): 111.139 suara.
– Partai Bulan Bintang: 5.790 suara.
– Partai Demokrat: 110.797 suara.
– Partai Solidaritas Indonesia: 29.911 suara.
– Partai Perindo: 10.269 suara.
– Partai Persatuan Pembangunan: 38.593 suara.
– Partai Ummat: 5.145 suara.
Penulis: zayn
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim