src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> KPU Samarinda Merampungkan Perhitungan Ulang Surat Suara dari 40 TPS

KPU Samarinda Merampungkan Perhitungan Ulang Surat Suara dari 40 TPS

2 minutes reading
Thursday, 27 Jun 2024 15:14 214 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menyelesaikan perhitungan ulang surat suara (PUSS) dari 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil Pemilu 2024.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyatakan bahwa perhitungan ulang tersebut telah diselesaikan setelah pukul 12.00 WITA meskipun ditargetkan sebelum jam tersebut.

“Sekarang tinggal proses untuk mencapai tahapan pleno kota tanggal 29, berarti hari ini kita akan rampungkan untuk pleno tingkat kecamatan,” ujar Firman.

Firman juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu aplikasi Si Rekap yang akan digunakan untuk menginput hasil perhitungan dari kotak suara tersebut. Hingga saat ini, aplikasi tersebut belum dapat digunakan.

“Jadi, 40 TPS sudah selesai, tinggal penyelesaian dari administrasi, seperti mendatangi saksi dan KPPS. Perubahan signifikan belum ketahuan karena masih di masing-masing TPS. Terakhir hari ini, sampai semalam-malamnya hingga tanggal 27 pukul 23.59 WITA,” jelas Firman.

Firman juga menjelaskan bahwa perubahan hasil suara memungkinkan dan akan terlihat saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jika ditemukan surat suara yang sah, tapi sebelumnya dinyatakan tidak sah, suara tersebut akan diakui dan ditambahkan ke partai yang bersangkutan.

“Misalnya, partai A yang tadinya memperoleh 10 suara, tapi setelah buka kotak ternyata ada surat suara yang sah tetapi sebelumnya dinyatakan tidak sah untuk caleg di partai tersebut, otomatis perolehan suara partai itu akan bertambah satu. Namun, secara administrasi jumlah surat suara tidak sah akan berkurang karena sudah menjadi suara sah,” lanjut Firman.

Firman juga menekankan bahwa dalam setiap kotak suara terdapat tiga amplop yang berisi surat suara sah, surat suara tidak sah, dan surat suara rusak. Jika ada kejadian di mana surat suara yang sebelumnya tidak sah dinyatakan sah, maka surat suara tersebut akan dimasukkan ke dalam partai yang diuntungkan.

Meskipun tidak menggunakan pembanding secara resmi, Firman yakin bahwa partai-partai juga memegang hasil sebelumnya dan akan mengetahui adanya perubahan suara. KPU tetap menghitung apapun kondisi surat di kotak suara sebagai hasil resmi.

Dengan rampungnya perhitungan ulang ini, KPU Samarinda berharap proses Pemilu dapat berjalan lebih transparan dan akurat sesuai dengan amanat MK. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x